Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim

Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). 

SURYA.CO.ID -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi pusat perhatian publik.

Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.

Kali ini terkait kasus penisataan agama yang membawanya masuk ke penjara.

Tak terima divonis bersalah, Ahok akhirnya mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang PK kasus penistaan agama Ahok, Senin (26/2/2018).

Baca: Tega Sekali Wartawan Ini Memperlakukan Ahok Seperti Itu, Fifi: Ya Enggak Mungkin Lah Impoten

Baca: Kata-Kata Umpatan Korban First Travel untuk Anniesa Hasibuan dan Suami, No 4 Amit-Amit

Sidang itu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) meningkatkan pengamanan dan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.

Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:

1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri

Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.

Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.

2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok

Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.

"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap HumasPengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.

Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

4. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut pengacara Ahok, Josefina, pada vonis Ahok, ada beberapa hal yang kontradiktif dengan putusan perkara ITE, Buni Yani.

Terlebih, dalam pertimbangan putusannya.

"Bukan soal vonis lebih ringan, tetapi materi pertimbangannya. Pertimbangan kalau di majelis hakim kalau di putusan ini kan jelas dikatakan bahwa kasus Ahok tidak ada hubungan dengan kasus Buni Yani. Namun kalau kami melihat dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipidana karena mengedit apa yang sudah ada dalam video Pak Ahok," Josefina menjelaskan.

Josefina mengatakan pihaknya mencantumkan banyak poin dari alasan kekhilafan hakim.

Hampir seluruh pertimbangan dijadikan alasan untuk pengajuan PK ini.

Dia mencontohkan keterangan dari ahli yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim memutus perkara Ahok.

5. Menunjuk 3 pengacara

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

6. Awal kasus yang menjeratnya

Kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2016, saatAhok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.

Awalnya Ahok berpidato terkait program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Ahok berjanji kepada nelayan meski dirinya nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Aksi demo digelar untuk menuntut Ahok pada 4 November.

Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.

Hingga akhirnya sidang demi sidang kasus dugaan itu dilalui olehAhok dan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 November.

Atas keputusan itu, Ahok menerimanya dan menegaskan tak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta 2017.

7. Vonis Ahok

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.

Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved