Berita Kediri

2 Kali Pacaran selalu Hubungan Intim, Siswi SMA Kediri Hamil, 2 Laki-lakinya kini Dibui karena ini

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan di bawah umur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
surya/mohammad romadoni
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono. 

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka i sempat kembali berhubungan intim.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved