Rabu, 8 April 2026

Pilkada Serentak 2018

Panwaskab: Terbukti Melakukan Hal ini Pasangan Cabup-cawabup Bojonegoro Bisa Gugur

Hal itu disampaikan saat lembaga pengawas pemilu tersebut dalam deklarasi Tolak Money Politics di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Rabu (14/2/2018).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya/m sudarsono
Deklarasi tolak money politics di pendopo Kabupate Bojonegoro, Rabu (14/2/2018). 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - Panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro mewanti-wanti  para pasangan cabup dan cawabup agar tidak menggunakan cara curang saat Pilbup mendatang.

Hal itu disampaikan saat lembaga pengawas pemilu tersebut dalam deklarasi Tolak Money Politics di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Rabu (14/2/2018).

"Kita berharap tidak ada pasangan Cabup-cawabup yang menggunakan money politik," kata Ketua Panwaskab Bojonegoro, M Yasin.

Bahkan, jika terbukti melakukan tindakan yang dilarang tersebut, pihaknya tak main-main akan menyiapkan sanksi kepada calon yang melanggar.

Bentuk sanksi yang akan ditimpakan dipastikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

"Bisa sampai pada pengguguran calon, jika yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif," tegas Yasin.

Hal itu, kata Yasin merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

"Detailnya diatur di pasal 73 dan187, ancaman penjara paling singkt 36 bulan, paling berat 72 bulan. Selain itu denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved