Berita Madura

Guru Achmad Budi Cahyanto yang Dianiaya Murid Akan Diangkat PNS, Anaknya Diberi Beasiswa

Berbagai ucapan dukacita terus mengalir sampai sekarang. Mulai dari pejabat, rekan sesama profesi termasuk netizen.

Editor: Adrianus Adhi
Ist
Ahmad Budi Cahyono 

Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com

Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved