Berita Madura
Guru Achmad Budi Cahyanto yang Dianiaya Murid Akan Diangkat PNS, Anaknya Diberi Beasiswa
Berbagai ucapan dukacita terus mengalir sampai sekarang. Mulai dari pejabat, rekan sesama profesi termasuk netizen.
Editor:
Adrianus Adhi
Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.
"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com
Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.