Rabu, 15 April 2026

Lapor Cak

Urus Dokumen TKI lewat Satu Pintu Tetap saja Seharian 

Pantauan Surya.co.id di lembaga layanan terpadu khusus calon TKI di Jatim pada Kamis (11/1/2018), puluhan calon TKI memanfaatkan layanan tersebut.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya/nuraini faiq
Sejumlah calon TKI mendapatkan pelayanan foto pembuatan Paspor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Jatim, Kamis (11/1/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA -  Sejak di-launching pada Oktober 2017 lalu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Jatim mengklaim akan menuntaskan semua dokumen TKI hanya dalam waktu tiga jam. 

 Namun, klaim itu tak terbukti. Hanya untuk mengurus keabsahan dokumen calon TKI berupa dokumen kependudukan, KTP, hingga KK dan surat penempatan kerja, lembaga layanan khusus untuk calon TKI itu butuh waktu seharian.

Pantauan Surya.co.id di lembaga layanan terpadu khusus calon TKI di Jatim pada Kamis (11/1/2018), puluhan calon TKI memanfaatkan layanan tersebut. Mereka datang dari berbagai kota di Jatim. 

 Selain dari Madura, Malang, Blitar, sejumlah daerah lain juga mengurus dokumen TKI di UPT layanan tersebut. Mereka berjajar antre untuk mendapat layanan di kantor satu atap itu.

 Semua dilayani satu pintu dan dituntaskan hari itu juga. Di dalam kantor layanan ini ada 7 pos layanan dari kantor yang berbeda. Oleh Pemprov Jatim, 7 kantor itu digelandang jadi satu atap layanan.

 Disnakertrans Jatim

Lembaga ini melayani legalisasi perjanjian kerja TKI. Kemudian menerbitkan surat pengantar rekrut. Juga melayani aduan dan informasi TKI

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlundungan Anak dan Kependudukan Jatim

Lembaga ini mengecek keabsahan data kependudukan calon TKI. Mulai akte KTP dan KK. 

LP3TKI/BNP2TKI. Lembaga ini yang memverifikasi dokumen calon TKI. Lembaga ini yang mengeluarkan kartu identitas elektronik TKI.  

Selain itu ada Dinkes yang memberi rujukan medical Check up. Polda Jatim mengeluarkan SKCK. BPJS Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kepersataan jaminan sosial tenaga kerja. 

Yang paling luar biasa adalah membuat paspor TKI cukup di layanan satu pintu ini. Tidak perlu di Kantor Imigrasi mengurusnya. Cukup di layanan satu atap itu dengan biaya Rp Rp 55.000.

Klaim awal diresmikan pada Oktober 2017, empat jam dokumen itu akan dituntaskan di UPT satu pintu ini.

Namun tidak demikian yang dialami sejumlah calon TKI. Mereka yang datang dari berbagai daerah bahkan mereka berangkat pagi berharap mendapat layanan awal.

"Kami dijak berangkat pagi dan jam 08.00 sampai sini. Tapi jam 13.15 ini, saya baru selesai poto paspor," kata Uli Yuniarni saat ditemui di kantor UPT PTSL P2TKI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved