Berita Tulungagung
Kakek Asal Tulungagung Kibuli Bocah 8 Tahun, Dijanjikan Uang, Selanjutnya Keterlaluan!
Kakek berusia 50 tahun ini benar-benar keterlaluan. Perdayai bocah berusia 8 tahun, dijanjikan uang ternyata yang dilakukannya...
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung membekuk seorang kakek cabul bernama Mat Warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Pria 50 tahun itu ditangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya berinisal AAK (8) siswi SD kelas III.
Pebuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali di kediaman korban.
"Korban adalah tetangga tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (28/11/2017).
Mustijat menjelaskan sebelum melakukan tindakan tidak senonoh itu tersangka memastkan kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Saat itu, orang tua korban sedang beraktivitas di luar. Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban.
"Tersangka membawa korban masuk ke kamar," bebernya.
Adapun modus tersangka, kata Mustijat, yakni membujuk korban dengan imbalan akan diberi uang apabila mau menuruti semua keingiannya.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam kamar korban," ucapnya.
Hingga saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Ibu Korban Murka
YT (30) berang saat memergoki Mat (50) yang berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya.
Dia melihat anaknya berinisial AAK (8) terlentang di atas kasur kamarnya dalam keadaan tidak bercelana, baju dasternya diangkat di atas dada, Mat bersiap mencabulinya.
Sontak, Mat buru-buru keluar melarikan diri keluar dari rumah korban di Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polsek Sendang yang diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PP) Polres Tulungagung.
Polisi berhasil menangkap tersangka Mat di sekitar rumahnya.
Tersangka Mat dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Mat mengaku telah tiga kali mencabuli korban.
Modus yang dipakai tersangka yakni merayu akan memberikan imbalan berupa uang ke korban apabila mau menuruti nafsu bejatnya itu.
Perbuatan cabul yang pertama itu berhasil tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Merasa ketagihan, kakek cabul ini kembali melancarkan perbuatannya itu yang merayu korban yang masih duduk dikelas III SD itu akan diajak jalan-jalan ke sejumlah tempat wisata di Tulungagung.
Setiap beraksi tersangka terlebih dahulu memastikan kondisi rumah korban sepi.
Biasanya, ia selalu menunggu orang tua korban saat sedang beraktivitas di luar rumah.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi terkait kasus pencabulan ini.
Disisi lain, pihaknya telah melengkapi alat bukti berupa kesaksian orang tua korban yang disertai dengan surat Visum Et Repertum menerangkan jika ada kejahatan seksual terhadap korban.
"Tersangka sudah tiga kali mencabuli korban itupun dilakukan dengan cara merayunya," tuturnya.
Pihaknya memastikan akan berkoordiansi bersama Unit PPA akan memberikan pedampingan secara psikologis untuk mencegah timbulnya dampak psikologis yang dialami korban.
Ini diperlukan untuk menyembuhkan rasa trauma pasca kasus pencabulan itu yang bisa berpotensi mempengaruhi mental psikis korban.