Lapsus
Ada Calo Nikah Siri di Surabaya- Persyaratan harus Lengkap, Paling Sering Tidak Ada Wali
“Kami tidak melayani yang asal-asalan. Kalau persyaratan tidak lengkap, kami juga menolak."
SURYA.co.id | SURABAYA - Menurutnya, untuk bisa dinikahkan secara siri oleh penghulu juga tidak gampang. Tetap ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat itu sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Selain ada pasangan yang hendak menikah, harus ada wali, dua orang saksi, diketahui keluarga, dan beberapa persyaratan lainnya.
“Kami tidak melayani yang asal-asalan. Kalau persyaratan tidak lengkap, kami juga menolak. Selama ini sudah banyak sekali yang tidak bisa kami layani lantaran persyaratannya tidak lengkap,” sambung dia.
Yang paling banyak terjadi, persyaratan tidak lengkap adalah wali nikah. Malahan, ada yang berusaha bohong dengan membawa orang lain dan diakui sebagai walinya.
“Tapi kami selalu kroscek, dan periksa. Bisa dari KK atau KTP. Kalau tidak sesuai, tetap kami tolak,” tandasnya.
Contoh lain, ada pria yang sudah beristri hendak kawin lagi. Untuk seperti ini, pihaknya juga meminta agar istri tua atau istri pertama hadir saat proses pernikahan. Minimal harus ada surat pernyataan persetujuan dari istri tua.
Intinya, kata Aziz, semua persyaratan harus lengkap. Dan kalau ada yang mau ngakali, dia mengaku sudah bisa melihat gelagatnya sejak awal. Bahkan sejak pertama kali telepon, biasanya jawabannya berubah-ubah ketika ditanya tentang syarat-syarat itu.
“Seperti contoh, mempelai meminta penghulu datang ke sebuah hotel untuk menikahkan mereka di sana. Ini kan sudah mencurigakan, makanya lebih baik kami tolak,” kisahnya.
Abdul Aziz dan penghulunya juga selalu menyampaikan berbagai hal terkait nikah siri sejak awal.
Salah satunya, terkait status nikah siri yang hanya sah secara agama, tapi secara hukum tidak diakui pemerintah. (fla/ufi)