Kasus First Travel
Agen dan Jemaah First Travel Asal Situbondo Setor Rp 3,6 Miliar, Tak Kunjung Diberangkatkan. . .
Korban First Travel asal Situbondo lapor polisi. Mereka sudah bayar hingga Rp 3,6 miliar tapi tak kunjung diberangkatkan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SITUBONDO - Agen First Travel di Situbondo, Diah Selvi Yuliana, mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (08/09/2017).
Wanita asal Desa/Kecamatan Besuki tersebut, datang ke Mapolres Situbondo didampingi lima jemaah dan pengacaranya.
Wanita berusia 36 tahun tersebut melaporkan penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
(Polisi Geledah Rumah Orangtua Bos First Travel Andika Surachman, Sita Tiga Koper Besar Isi Dokumen)

Diah Selvi Yuliana mengatakan kedatangan ke Mapolres tidak lain dirinya sebagai agen dan korban untuk melaporkan manajemen Fist Travel.
Laporan tersebut, kata Diah nantinya akan dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya tuntutan kita sama dengan yang lain, yakni diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan," tegasnya.

Menurutnya, dirinya sebagai agen dan korban merasa dirugikan dengan ketidakjelasan keberangkatan para jemaah yang membayar tersebut.
Disinggung, apakah sudah berkoordinasi dengan manajeman Fist Travel pusat, Diah mengaku sudah berkali-kali dan kini mereka sulit dihubungi.
Bahkan dirinya juga pernah mendatangi kantornya, namun hanya bertemu dengan General Manajernya.
(Seperti Ini Penampakan Rumah Mewah Bos First Travel, yang Melihatnya Bisa Silau)

"Kita hanya komunikasi melalui WA dan Instagram. Itupun admin jarang muncul, " tukasnya.
Ia menjelaskan dirinya baru satu tahun menjadi agen Fist Trevel di Kabupaten Situbondo.
"Sampai detik ini, tak satupun ada yang diberangkatkan,' ujar Diah Selvi Yuliana usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK) Mapolres Situbondo.
Selama ini, kata Dian, sudah ada sebanyak 238 orang yang mendaftar umrah melalui Fist Travel dengan total dana yang masuk mencapai Rp 3,6 miliar.
(Foto-foto Cewek Bugil Viral di Media Sosial, Diduga Berasal dari Mojokerto)
"Kita akan dapat fee setelah promo itu berangkat. Itupun fee yang dijanjikan hanya sebesar Rp 200 ribu," tukasnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan ada laporan agen dan korban Fist Travel tersebut.
"Pelapor baru saja keluar dari SPK dan sekarang ke ruang penyidik Reskrim," kata Nanang.
Tak Akui Aset
Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
Pada pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.
Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Polisi telah menyita rumah mewah, kantor First Travel, hingga butik Anniesa di Kemang, Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga sejumlah mobil mewah dan beberapa rekening yang disita.
Namun, aset yang disita dianggap tidak sebanding dengan uang calon jemaah yang digelapkan tersangka.
Bahkan, dalam pemeriksaan, baik Andika Surachman maupun Anniesa Hasibuan tak mengakui aset-aset yang dimilikinya.
Sejumlah mobil dan bangunan, menurut keduanya, bukan milik mereka lagi.
"Ada beberapa mobil, ada beberapa bangunan, kemudian ada kendaraan, yang dia sampaikan bahwa bukan milik saya lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Penyidik akan mengonfirmasi apakah benar aset yang dimaksud sudah berpindah tangan.
Oleh karena itu, penyidik harus menguji lagi aset-aset tersebut di luar keterangan tersangka.
Hal itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri dokumen kepemilikan.
"Jadi kami dalam mengumpulkan asetnya penting jadi barang bukti yang akan kita serahkan ke jaksa," kata Martinus.