Kasus First Travel
Agen dan Jemaah First Travel Asal Situbondo Setor Rp 3,6 Miliar, Tak Kunjung Diberangkatkan. . .
Korban First Travel asal Situbondo lapor polisi. Mereka sudah bayar hingga Rp 3,6 miliar tapi tak kunjung diberangkatkan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SITUBONDO - Agen First Travel di Situbondo, Diah Selvi Yuliana, mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (08/09/2017).
Wanita asal Desa/Kecamatan Besuki tersebut, datang ke Mapolres Situbondo didampingi lima jemaah dan pengacaranya.
Wanita berusia 36 tahun tersebut melaporkan penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
(Polisi Geledah Rumah Orangtua Bos First Travel Andika Surachman, Sita Tiga Koper Besar Isi Dokumen)

Diah Selvi Yuliana mengatakan kedatangan ke Mapolres tidak lain dirinya sebagai agen dan korban untuk melaporkan manajemen Fist Travel.
Laporan tersebut, kata Diah nantinya akan dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya tuntutan kita sama dengan yang lain, yakni diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan," tegasnya.

Menurutnya, dirinya sebagai agen dan korban merasa dirugikan dengan ketidakjelasan keberangkatan para jemaah yang membayar tersebut.
Disinggung, apakah sudah berkoordinasi dengan manajeman Fist Travel pusat, Diah mengaku sudah berkali-kali dan kini mereka sulit dihubungi.
Bahkan dirinya juga pernah mendatangi kantornya, namun hanya bertemu dengan General Manajernya.
(Seperti Ini Penampakan Rumah Mewah Bos First Travel, yang Melihatnya Bisa Silau)

"Kita hanya komunikasi melalui WA dan Instagram. Itupun admin jarang muncul, " tukasnya.
Ia menjelaskan dirinya baru satu tahun menjadi agen Fist Trevel di Kabupaten Situbondo.
"Sampai detik ini, tak satupun ada yang diberangkatkan,' ujar Diah Selvi Yuliana usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK) Mapolres Situbondo.