Sabtu, 16 Mei 2026

Road to Election

Pilkada Kian Dekat, Pemprov dan KPU Jatim Masih Selisih Paham Soal Dana

Meski Pilkada Jatim kian dekat, namun antara Pemprov Jatim dengan KPU masih belum menemukan kata sepakat soal dana. Ini alasannya...

Tayang:
surya/sutono
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anggaran pilkada Jatim yang bersumber dari dana hibah daerah Provinsi Jatim hingga kini belum menemui kejelasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selaku pihak yang mencairkan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga saat ini belum melakukan penandatanganan.

Alasannya, adanya perbedaan tafsir soal proses pencairan tersebut.

Pihak pemprov bersikukuh bahwa penandatangan bisa dilakukan bukan oleh Gubernur, melainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang dijabat Anom Surahno.

Hal ini mengacu pada UU no 17 tahun 2003.

Bahkan, berdasar penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Sukardi, berkaca dengan aturan yang baru, proses pencairan tersebut lebih panjang.

Yakni, harus dilaporkan ke KPU pusat terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kepada Sekretaris KPU Jatim sebagai pengguna anggaran.

Sementara itu, pihak KPU menilai bahwa NPHD seharusnya ditandatangani oleh Gubernur.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015.

Dalam pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.

Menurut Ketua KPU, Arif Budiman, hal inilah yang menjadi dasar keberatan pihaknya bila NPHD tidak ditandatangani oleh Gubernur.

“Aturan yang kami pahami begitu. Kecuali sudah ada perda yang mengatur pendelegasian, kami tidak apa-apa. Namun, setahu saya, Jatim hanya pakai Pergub," kata Arif ketika dikonfirmasi dari Surabaya.

Ia pun mengusulkan, agar hal ini dikonsultasikan kepada Kemendagri.

"Dari pada jadi perdebatan, sebaiknya tanya Kemendagri saja. Kalau oke dan ada aturan yang membolehkan diwakilkan, silakan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, mengatakan bahwa anggaran tersebut seharusnya sudah digunakan untuk melaksanakan tahapan yang telah dimulai saat ini, di antaranya proses sosialisasi.

Pihaknya pun berharap bahwa hal tersebut segera menemukan titik temu.

"Saat ini kami sedang proses menyinkronisasi aturan di internal KPU Jatim dan aturan Pemprov Jatim," kata Eko.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Purnomo pun ikut menyesalkan adanya polemik tersebut.

Fredy menyebut KPU Jatim seharusnya bisa menerima argumen landasan hukum. yang dipakai oleh Pemprov Jatim.

Menurutnya, Permendagri tentang kedudukan dan keuangan pemerintah provinsi, hal ini diperbolehkan.

“Gubernur hanya koordinator, pengelolanya tetap dinas dan SKPD, melalui pendelegasian. Tapi tanggung jawab tertinggi tetap di Gebernur. ini kan hanya beda tafsiran saja. Sudahlah, dananya kan sudah ada dan tinggal dicairkan saja. KPU seharusnya tak usah jual mahal untuk urusan ini," ungkap Fredy secara terpisah.

“Kalau masih gak mau ya serahkan saja ke KPU pusat biar mereka yang kelola,” pungkas Fredy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved