Kasus First Travel
Saldo Hanya Tersisa Rp 1,3 Juta, First Travel Tak Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah Umrah?
Saat ini penyidik Bareskrim telah menyita delapan rekening. Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta.
SURYA.co.id - First Travel dipastikan tidak bisa mengembalikan uang calon jemaah umrah gagal berangkat ke tanah suci.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
(Wow, Lantai Rumah Mewah Bos First Travel Pakai Marmer, Harga Gordennya Rp 700 Juta!)
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak. "Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," ujar Herry Rudolf saat dihubungi, Selasa (15/8/2017).
Rudolf mengungkapkan, saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami keterangan pasutri itu dalam bisnis yang merugikan calon jemaah itu.
(Bos First Travel Ditahan dan Puluhan Ribu Jamaah Gagal Berangkat, Gara-gara Terapkan Sistem Ponzi?)
Saat ini penyidik Bareskrim telah menyita delapan rekening.
"Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," sebut Herry.
Pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan Pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyita aset milik bos agen perjalanan First Travel terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah.
(Seperti Ini Penampakan Rumah Mewah Bos First Travel, yang Melihatnya Bisa Silau)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa pihaknya menyita sejumlah mobil mewah setelah menggeledah beberapa lokasi.
"Asetnya sementara itulah (mobil mewah) yang tercatat. Hak milik yang bersangkutan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2017).