Kasus First Travel

Bos First Travel Ditahan dan Puluhan Ribu Jamaah Gagal Berangkat, Gara-gara Terapkan Sistem Ponzi?

Puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel tertarik dengan promo murah yang ditawarkan. Pakai sistem ponzi?

tribunnews.com
Jemaah First Travel yang menuntut pengembalian uang mereka. 

Aliran dana jemaah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan jumlah Jemaah yang tidak diberangkat mencapai 35 ribu orang, dengan nilai kerugian sekitar Rp 550 milliar.

Dia menjelaskan ada berbagai cara yang dilakukan First Travel untuk mendapatkan uang Jemaah, selain menawarkan paket promo.

"Modus tambahan yang dilakukan oleh tersangka, pertama karena tak bisa berangkat lalu mereka tawarkan ada carter pesawat, jalur khusus, dengan biaya per Jemaah dua juta setengah tapi yang bisa berangkat hanya 10%. Lalu pada bulan Ramadhan juga menawarkan Paket Ramadhan dengan menambahkan tiga sampai delapan juta rupiah, tapi itu pun sama tak bisa dijalankan," kata dia.

Herry menyatakan polisi menemukan sisa saldo dalam rekening perusahaan itu hanya 1,3 juta rupiah dan akan menelusuri aliran dana dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum pemilik First Travel, Eggy Sudjana mengaku belum mengetahui aliran dana jemaah Fisrt Travel tetapi membantah diinvestasikan ke perusahaan investasi bodong Pandawa - yang kasusnya juga tengah ditangani kepolisian.

"Sudah jamin tidak katanya, yang ngomong sendiri Andy (Andika) katanya saya tidak bodoh, saya tidak melakukan itu, kalau keterangan dia (dana Jemaah) dibelikan tiket dan akomodasi, " kata Eggy.

Tetapi ketika ditanya mengapa sampai puluhan ribu Jemaah yang gagal berangkat, dia mengatakan tidak mengetahuinya.

Skema Ponzi?

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji HIMPUH pernah menyebutkan skema pembayaran seperti yang dilakukan First Travel itu itu menggunakan skema ponzi, yang menawarkan jemaah untuk bayar lunas di muka dan akan berangkat setahun kemudian.

Ketua Himpunan Penyelenggaran Haji dan Umrah, atau HIMPUH Baluki Ahmad, menjelaskan perusahaan jasa travel haji dan umrah yang menerapkan skema ponzi, seperti 'gali lubang tutup lubang'.

"Uang yang dibayarkan seorang jemaah itu digunakan untuk memberangkat jemaah yang ada di (urutan) sebelumnya, maka akan menjadi tumpukan yang tidak bisa diberangkatkan, yang programnya sepuluh orang yang hanya diberangkat hanya lima, karena biayanya sudah digunakan untuk jemaah sebelumnya," jelas Baluki, Mei lalu.

Skema ponzi itu hanya satu dari beberapa tawaran skema pembayaran yang merugikan calon jemaah.

Sejak melakukan bisnis perjalanan umrah pada 2011 lalu First Travel dikenal dengan tawaran umrah dengan biaya rendah dalam setiap promosinya, dan pada 2016 mulai ada keluhan dari jemaah yang disampaikan pada Kementrian Agama.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved