Korupsi Berjamaah Pamekasan

Lima Tersangka Suap Pamekasan Ditahan Terpisah, Kajari Kebagian di Rutan Cipinang

Kelima tersangka kasus suap di Pamekasan ditahan terpisah. Ada yang di tahanan KPK, di Rutan Cipinang tetapi ada juga yang dititipkan di Pomdam.

Editor: Adi Sasono
surya/anas miftakhudin
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo (kanan, baju putih) ketika tiba di Mapolda Jatim, Selasa (2/8/2017). 

SURYA.CO.ID | JAKARTA - Lima tersangka kasus suap Kajari Pamekasan ditahan terpisah selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kamis (3/8/2017) pagi lima tersangka suap untuk menghentikan kasus korupsi dana desa tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kelimanya yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga akhirnya pada petang tadi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selesai melakukan pemeriksaan dan langsung menahan kelima tersangka.‎ Keluar dari lobi KPK, kelima tersangka sudah mengenakan rompi tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.

"Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan, demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan," tambah Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan)‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved