Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Tutup Paksa Klinik Pengobatan Gratis di Ngaglik karena Tidak Ada 2 Item Izin Ini
Syukron, salah satunya. Pria berusia paruh baya ini mengaku tidak tahu soal klinik Choyang yang ternyata tidak memiliki izin.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Puluhan pasien klinik Choyang Medical di komplek Ruko Jalan Ngaglik No 17 mendadak kaget saat tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Provinsi menyatroni klinik pengobatan di klinik tersebut, Senin (31/7/2017).
Tim gabungan menutup klinik tersebut lantaran diketahui tidak memiliki izin pengobatan dan juga izin penyaluran alat kesehatan.
Pasien yang tengah antri menunggu pengobatan dan terapi gratis tidak menyangka tempat berobat mereka akan digerebek dan ditutup paksa oleh petugas. Padahal tempat ini sudah cukup lama mereka andalkan untuk pengobatan dan terapi ion.
Syukron, salah satunya. Pria berusia paruh baya ini mengaku tidak tahu soal klinik Choyang yang ternyata tidak memiliki izin.
"Saya kesini baru satu kali ini. Dengar dari saudara katanya ada pengobatan gratis. Lewat terapi," ucap warga Kapasari ini.
Ia mengaku memiliki gangguang kesehatan punggung yang sering nyeri. Selain itu setelah periksa ke dokter ia didiagnosa terkena asam urat. Oleh sebab itu ia pergi ke klinik itu untuk mendapatkan pengobatan gratis.
"Ada yang bilang banyak yang cocok. Ya saya coba-coba saja," kata Syukron. Toh biayanya gratis bila cocok baru akan ditawari untuk membeli alat matras yang dipakai untuk terapi.
Kasie Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakaria mengatakan klinik ini ditindak lantaran ada informasi dari Dinas Kesehatan kota dan provinsi menyalahi prosedur.
"Ada laporan kalau klinik ini tidak memiliki izin. Kami cek ternyata memang tidak ada. Tindak lanjut yang kami lakukan adalah menghentikan seluruh kegiatan operasional di klinik Choyang ini," ucap Iskandar.
Berdasarkan pantauan Surya.co.ic, di klinik ini menawarkan beberapa pengobatan. Salah satunya adalah pengobatan dengan terapi ion elektrik.
Yang dilakukan dengan pasien tidur di atas tempat tidur yang sudah diberi alat elektrik. Alat ini dikatakan memiliki banyak fungsi untuk menyembuhkan pasien.
Oleh pemilik, pengobatan di sini diberikan secara gratis ke masyarakat yang ingin berobat. Selain itu mereka juga menjual alat tersebut bagi yang merasa butuh untuk membeli.
"Padahal sesuai prosedur mereka harus memiliki izin. Yaitu untuk pelyanan klinik dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Selain itu para terapis juga harus dapat izin dari Dinkes Kota," ucap Iskandar.
Tidak hanya itu, dalam penjualan alat kesehatan juga dibutuhkan pengurusan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Khususnya dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan tiga item perizinan tersebut tidak dipenuhi oleh pemilik klinik.
"Kami juga mengimbau warga untuk berhaati-hati. Kalau belum izin tentunya tidak diketahui kualitas dan keamanan pengobatan. Apalagi yang datang ke sini adalah usia lanjut," katanya.