Minggu, 19 April 2026

Road to Election

Ini Besaran Anggaran yang Dikucurkan untuk Pemilihan Bupati Pasuruan 2018

Dalam penandatangananan itu, telah disepakati alokasi anggaran yang akan digunakan saat Pilbup tahun depan.

surya/galih lintartika
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Winaryo Sujoko 

SURYA.co.id | PASURUAN - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Winaryo Sujoko di Halaman Kantor Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Senin (31/07/2017).

Penandatanganan itu dilakukan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan tahun 2018 mendatang.

Dalam penandatangananan itu, telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52,7 miliar untuk Pilbup tahun depan.

Menurut Winaryo, besaran anggaran tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, mulai dari sosialisasi, honorarium petugas sampai kebutuhan logistik.

“Kalau untuk tahun 2017 ini kita mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 miliar dan sisanya akan dipergunakan tahun 2018,” kata Winaryo.

Dijelaskannya, alokasi penggunaan paling besar itu untuk honor petugas KPU. Persentasinya sekitar 59 persen.

Winaryo pun mencontohkan, honorarium petugas adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 125 orang, kemudian PPS (Panitia Pemungutan Suara ) sebanyak 1095 orang, dan petugas yang lainnya.

“Lebih dari separuh anggaran memang paling banyak dihabiskan untuk menggaji petugas mulai PPK sampai PPS dan yang lainnya termasuk security dan masyarakat yang melakukan pelipatan surat suara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Winaryo menjelaskan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2018 sendiri sudah dimulai sejak Soft Launching persiapan tahapan Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Pasuruan, 24 Juni.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya yang akan dimulai pada bulan oktober mendatang.

“Mulai dari sosialisasi, pendaftaran penerimaan petugas sampai pendaftaran calon independen yang dilaksanakan mulai tanggal 25-29 november 2017 ini. Intinya pesta demokrasi di Kabupaten Pasuruan sudah dimulai, kami ingin agar masyarakat bisa menyambutnya dengan peningkatan jumlah partisipan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad berharap agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan semaksimal mungkin dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2018, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved