Berita Bangkalan

Mobilnya Hendak Putar Balik, Pak Haji Terabas Rumput Tetangga, yang Terjadi Kemudian Bikin Geger!

Pak Haji naik mobil dan hendak putar balik. Gara-gara jalan sempit, ia pun pilih terabas rumput tetangga. Yang terjadi selanjutnya malah bikin geger!

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
pixabay
Ilustrasi rumput 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Sopir angkutan, Ma'un (33), warga Kampung Pancor, Desa/Kecamatan Galis menjadi korban penganiyaan H Riskandar (55) hingga tewas.

Pak Haji yang masih satu desa dengan korban, tersinggung karena ditegur setelah mobilnya menerabas rumput di ladang milik korban, Rabu (10/5/2017) malam.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika pelaku hendak memutar balik mobilnya di jalan kampung, dekat dengan rumah korban.

Sempitnya ruang putar balik memaksa pelaku menerabas rumput di ladang milik korban.

Padahal, rumput tersebut dirawat Ma'un untuk memenuhi kebutuhan makan hewan ternaknya. Korban lantas menegur pelaku. Namun, teguran itu berbuah petaka hingga merenggut nyawa korban.

"Pelaku maunya putar balik, melewati rumput di ladang milik korban. Teguran keras korban menyulut emosi pelaku," ungkap Kapolsek Galis AKP Hari Akriyanto kepada SURYA.co.id, Kamis (11/5/2017).

Dengan emosi, pelaku bergegas turun dari mobil. Tanpa basa - basi, sebilah celurit berulang kali menghujam hingga mengenai punggung kiri dan paha kiri korban.

Korban penganiayaan di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (10/5/2017) malam
Korban penganiayaan di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (10/5/2017) malam (surya/ahmad faisol)

Ma'un tewas, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Galis sebelum diserahkan ke Mapolres Bangkalan.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian korban yang dipenuhi darah.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan empat warga di sekitar lokasi kejadian.

"Kejadiannya begitu saja. Antara korban dan pelaku tidak pernah ada permasalahan atau dendam pribadi sebelumnya," jelas Hari Akriyanto.

Atas tindakannya itu, Riskandar terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved