Berita Surabaya

Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: Sebut Diiincar Penguasa, Sempat Dibui hingga Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara. Bagaimana Kasus ini Mencuat dan Lika Likunya? Berikut Uraian Lengkapnya!

Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
surya/ahmad zaimul haq
Dahlan Iskan saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (23/2/2017).

Majelis Hakim yang diketuai Taksin SH memastikan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Hakim Taksin menyatakan, Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca: BREAKING NEWS - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.

Berikut perjalanan perkara yang menjerat

1. Berawal dari Wisnu Wardhana

Pengusutan kasus pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha lebih dulu mengenai mantan mantan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardana.

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim

Saat akan ditahan, pria yang akrab disapa WW ini berhenti sejenak.  Dia mengemukakan keluh kesahnya terkait penahanan tersebut. Dia menegaskan tidak seharusnya dia yang dijadikan tersangka.

"Kenapa kok saya yang ditahan? Seharusnya direksi yang bertanggungjawab," kata WW.

Dari sinilah akhirnya penyidik mulai intensif memeriksa dan menyidik Dahlan Iskan.

Baca: VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya

2. Ditetapkan Tersangka

Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober 2017.

Usai penetapan tersangka, Dahlan langsung ditahan di Rutan Medaeng.

Atas penetapan dan penahanan itu, Dahlan mengaku tidak kaget.

TERSANGKA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. Dahlan Iskan merupakan tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprov Jatim.
TERSANGKA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. Dahlan Iskan merupakan tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprov Jatim. (ahmad zaimul haq)

"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini dan kemudian ditahan. Seperti yang Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa saat ini," ujar Dahlan yang hendak masuk mobil tahanan.

3. Dahlan Sebut Sudah Diincar Penguasa

"Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).

Namun, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.

Baca: Jaksa Tuntut Dahlan Iskan 6 Tahun Penjara

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, angkat bicara soal pernyataan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan yang mengaku dirinya sudah lama diincar penguasa.

"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo). Sebab, Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapa pun," kata Johan, Jumat (28/10/2016).

Johan mengatakan, penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selama ini Presiden Jokowi tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun," ujar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan simpati terhadap Dahlan Iskan yang telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal PT Panca Wira Usaha

Baca: Kejagung Belum Bisa Tunjukkan Hasil Audit BPK, Dahlan Iskan Menolak Diperiksa

Menurut JK, Dahlan Iskan yang tak lain teman baiknya ini, tak mungkin melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

JK juga menepis pernyataan Dahlan yang mengatakan diincar penguasa saat ini.

"Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur dan yang lain-lainnya. ya kita kembalikan lah. Kalau di Jakarta ini saya yakin tidak. Saya mau sampaikan simpati yang dalam atas yang dihadapi oleh Mas Dahlan," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

4. Loyalis Dahlan Iskan Beraksi

Loyalis Dahlan Iskan saat menggelar aksi di depan Monumen Polri Surabaya, Jumat (28/10/2017). Mereka meminta adanya penangguhan tahanan terhadap Dahlan Iskan.
Loyalis Dahlan Iskan saat menggelar aksi di depan Monumen Polri Surabaya, Jumat (28/10/2017). Mereka meminta adanya penangguhan tahanan terhadap Dahlan Iskan. (surya/ fatkhul alami)

Pendukung dan simpatisan Dahlan Iskan di Surabaya terus bergerak.

Setelah beraksi di depan Monumen Polisi Istimewa pada Jumat (27/10/2016), kini mereka menggalang satu juta tanda tangan.

Gerakan penggalangan satu juta tanda tangan untuk Dahlan Iskan ini dilakukan di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (30/10/2016) pagi, berbarengan dengan acara Car Free Day (CFD).

"Ini gerakan lanjutan setelah hari Jumat (27/10/2016) lalu, sekarang tanda tangan dari masyarakat Surabaya. Gerakan ini direspon baik warga," kata Daniel Rorong, koordinator Komunitas Dahlanisme, Minggu (30/10/2016). Fat

5. Fachri Hamzah Siap Menjamin

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak perlu ditahan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang menjeratnya.

Menurut Fahri, selama ini Dahlan telah banyak berkontribusi kepada negara baik selama menjabat sebagai Direktur Utama PLN atau pun Menteri BUMN.

Bahkan, kata dia, Dahlan juga berkontribusi untuk memenangkan Jokowi-JK pada pemilu presiden 2014 lalu.

"Dan kalau perlu jaminan, saya karena mengerti Pak Dahlan, dari muda saya idolakan beliau sebagai wartawan senior, saya mau menjamin Pak Dahlan, karena dia enggak mungkin larilah," ucap Fahri.

6. Praperadilan Dahlan Iskan Kandas

Upaya yang dilakukan Dahlan Iskan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berakhir kandas.

Kepastian itu setelah hakim tunggal Ferdinandus SH menolak praperadilan mantan Menteri BUMN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Dalam amar putusannya, Ferdinandus menilai penetapan tersangka Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur.

7. Dahlan Iskan ke Luar Penjara

Tersangka kasus penjualan aset BUMD PT PWU, Dahlan Iskan, keluar dari Rutan Medaeng, Senin (31/10/2016) malam.
Tersangka kasus penjualan aset BUMD PT PWU, Dahlan Iskan, keluar dari Rutan Medaeng, Senin (31/10/2016) malam. (irwan)

Penahanan Dahlan Iskan akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejati Jatim, setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan.

Salah satu pertimbangan pengalihan tahanan mantan Menteri BUMN adalah faktor kesehatan.

Pihak keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan, Senin (31/10/2016) sore. Keluarga besarnya mulai istri, anak, dan menantunya bersedia menjadi penjamin. Rekam medik dokter disertakan dalam surat penangguhan ini. Pihak Kejati akhirnya mengeluarkan keputusan sekitar pukul 21.00 WIB.

8. Sidang Perdana Dihadiri Mahfud MD

Sidang perdana Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penjualan aset PT PWU milik Pemprov Jatim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016)

Yusril Ihza Mahendra didapuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan. Namun ada yang unik saat berlangsungnya sidang. Hadir di sidang inji mantan Ketua Komisi Yudisial Mahfud MD.

9. Dituntut 6 Tahun

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang tersandung dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH Cs di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).

Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh 6 JPU.

Inti dari tuntutan, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.

Dalam surat tuntutan itu, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), pembeli aset PT PWU.

Jaksa Trimo, menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp4,1 miliar.

"Apabila tidak membayar ganti rugi akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara," tandasnya.

10. Membaca Sendiri Pledoinya

Pembelaan Dahlan dibacakan sendiri sekitar 30 menit. Ia mengemukakan sejak JPU Trimo membacakan tuntutannya enam hari lalu, Dahlan mulai fokus pada upaya membebaskan batinnya dari beberapa pertanyaan.

Dalam pledoi yang diberi judul 'Tuntutan Bui Untuk Pengabdi', menyampaikan enam poin yang intinya menolak semua dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Dahlan juga menyampaikan hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi. Ia juga mengucapkan permohonan maaf kalau bentuk pledoinya kurang tepat.

"Intinya mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan," terangnya.

Dahlan juga bersyukur dalam proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang yang ia korup.

"Tidak ada aliran uang ke pribadi saya dan tidak ada gratifikasi sekali pun," tuturnya.

Namun pledoi itu tidak bisa membujuk hakim untuk membebaskannya. Hakim memutuskan Dahlan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved