Berita Surabaya
BREAKING NEWS - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.
Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.
Baca: Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: Sebut Diiincar Penguasa, Sempat Dibui hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Dituntut 6 Tahun
Di Persidangan sebelumnya, Dahlan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH Cs di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).
Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh 6 JPU.
Inti dari tuntutan, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.
Baca: VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya
Dalam surat tuntutan itu, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), pembeli aset PT PWU.
Jaksa Trimo, menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp4,1 miliar.