Berita Surabaya

Kejagung Belum Bisa Tunjukkan Hasil Audit BPK, Dahlan Iskan Menolak Diperiksa

Dahlan Iskan yang menjadi tersangka dalam perkara mobil listrik, menolak diperiksa karena Kejagung belum bisa menunjukkan hasil audit BPK.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surya/ahmad zaimul haq
Dahlan Iskan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait pengembangan prototipe mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak berlangsung lama, Senin (27/3/2017).

Penyidik Kejagung hingga pemeriksaan kedua ini, masih belum bisa menunjukkan audit kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dahlan tiba di Kejati Jatim pukul 10.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono SH. Begitu masuk gedung Kejati Jatim, tak sampai 1 jam dia sudah meninggalkan ruang penyidikan karena pemeriksaan dinyatakan sudah selesai.

”Seperti pemeriksaan sebelumnya. Karena belum ada audit dari BPK,” kata kuasa hukum Dahlan, Agus Dwiwarsono SH usai pemeriksaan.

Agus Dwiwarso menjelaskan, sesuai aturan terbaru, seseorang dinyatakan sebagai tersangka korupsi harus ada kerugian negara yang jelas. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kata “dapat” dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Penghilangan kata dapat itu membuat kasus korupsi sudah berubah, dari delik formil ke delik materiil.

”Tidak bisa lagi disebut berpotensi merugikan negara. Kerugian negara harus konkret dan asumsi,” tandasnya.

Selain itu, audit kerugian negara juga harus dikeluarkan oleh BPK. Sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016. Namun sampai sekarang BPK belum menyatakan adanya kerugian negara dalam pengembangan prototipe mobil listrik.

"Pengembangan prototipe mobil listrik itu tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaannya berasal dari sponsorship sehingga Dahlan menampik anggapan jika pengembangan inovasi itu dianggap pengadaan," tutur Agus.

Penggunaan dana sponsorship juga tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara. Lantas Agus memberi contoh, Garuda yang menjadi sponsor klub sepak bola Liverpool. Ketika bertanding dan kalah, maka tidak bisa dihitung kerugiannya.

”Ini jenisnya sama. Jelas bukan pengadaan,” paparnya.

Pemahaman dana sponsorship dianggap pengadaan seperti disampaikan jaksa perlu diluruskan.

Meski sebelumnya hakim sudah menghukum Dasep Ahmadi, pembuat prototipe mobil listrik.

Prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved