Polemik PT PWU

Yusril: Tidak Logis Dahlan Iskan Memperkaya Diri Sendiri.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa tidak mungkin kliennya memperkaya diri sendiri. Ini alasannya...

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eben Haezer Panca
surya/nuraini faiq
(Arsip) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kuasa hukum Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pembelian aset PT Panca Wira Usaha, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menilai tuntutan jaksa mengabaikan keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Dua saksi itu adalah mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi.

Dua saksi itu sebelumnya mengatakan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PT PWU Jatim.

Surat itu dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi C selama enam bulan dan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil rapat dan konsultasi, Komisi C membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. Isi rekomendasinya adalah, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti UU PT Nomor 1/1995.

Sehingga, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin DPRD Jatim. DPRD Jatim juga menyatakan tidak berwenang memberikan persetujuan kepada PT PWU, lantaran menganut tata kelola UU PT.

Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi lantas membahas rekomendasi Komisi C. Rapat pimpinan DPRD Jatim akhirnya memutuskan kesimpulan yang sama. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan Undang-undang PT 1/1995. Sehingga pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan.

DPRD Jatim kemudian memberikan jawaban atas surat izin pelepasan aset yang dikirim PT PWU Jatim.

Jawaban itu bukan berbentuk persetujuan, tapi berbentuk rekomendasi. Intinya PT PWU dalam menjual aset, mengikuti UU PT. Sebelum dikirimkan, surat itu dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

“Jaksa jelas-jelas megesampingkan dan mengabaikan fakta yang ada,” tandas Yusril usai sidang.

Jaksa yang bersikukuh menganggap pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung menyimpang karena tidak diumumkan di media massa. Yusril mengatakan tudingan jaksa itu jelas tidak mendasar. Karena terdapat dokumen yang sudah menjadi bukti. Yaitu anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan serta Undang-undang 1/1995 tentang perseroan terbatas (PT).

Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART maupun pasal 8 UU PT disebutkan kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan PT, berlaku untuk pengalihan sebagian besar atau keseluruhan harta perusahaan.

"Nah aset di Kediri dan Tulungagung yang pelepasannya dipermasalahkan jaksa termasuk sebagian kecil dari aset PT PWU Jatim. Sehingga tidak perlu diumumkan di media massa,” ujarnya.

Dalil jaksa lainnya adalah, pelepasan aset PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung dianggap melanggar karena tidak dilakukan melalui lelang. Alasan jaksa itu jelas mengabaikan fakta sidang. Sebab dari keterangan sejumlah saksi, ada lebih dari tiga orang yang mengajukan penawaran harga untuk kedua obyek tersebut.

Salah satunya, keterangan ketua tim penjualan Wisnu Wardhana (WW) yang menyebut bahwa pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan melalui lelang tertutup. Ada beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran ke PT PWU Jatim. Antara lain, Sam Santoso, Rinto Harno, dan Sofian Lesmanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved