Menuju Pilgub Jatim
KPU Ingatkan PNS untuk Mengundurkan Diri saat Maju di Pilkada
KPUD Jatim mengingatkan agar para PNS yang maju dalam Pilkada Jatim mendatang harus mengundurkan diri setelah penetapan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Jawa Timur mengingatkan calon kepala daerah berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengundurkan diri saat dinyatakan lolos seleksi.
Apabila tidak, mereka terancam diskualifikasi dari daftar calon kandidat.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU daerah Jatim, Choirul Anam. Choirul menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2009 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, PNS wajib untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut harus dilakukan pasca penetapan calon. Selain PNS, peraturan ini juga berlaku bagi anggota Polri maupun TNI.
"Tahun lalu, pengunduran diri harus dilakukan saat pencalonan. Sedangkan untuk tahun ini, pengunduran diri bisa dilakukan setelah penetapan," ujar Choirul kepada Surya, Jumat (31/3/2017).
Selain pengunduran diri, calon mempunyai pilihan lain, yakni mengajukan pensiun dini. Hal ini bergantung dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku di institusi terkait.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pimpinan Badan Usaha Umum Negara (BUMN). Serta, bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga mencalonkan diri di pilkada mendatang.
"Untuk anggota DPRD ini sudah diatur dalam undang-undang. Dimana di dalamnya juga tertulis untuk syarat pencalonannya," ujarnya.
Penetapan calon peserta Pilkada Jatim tahun 2018 rencananya akan berlangsung sekitar Februari 2018. Saat itu, kandidat harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Jatim. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh KPU.
"Surat pengunduran diri harus diberikan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan. Kalau tidak, misalnya pada Maret mereka tak segera menyerahkan, akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah," paparnya.
Bahkan, partai pengusung juga tidak diperbolehkan mengajukan nama lagi sebagai pengganti peserta yang didiskualifikasi. Dengan kata lain, partai pengusung akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengusung jagonya di Pilkada Jatim serentak 2018.
Untuk diketahui, ada beberapa nama dari kalangan birokrat yang saat ini masih menjabat sebagai aparatur negara, yang masuk bursa calon wakil gubernur. Di antaranya, Wahid Wahyudi (Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat ini), Nurwiyatno (Kepala Inspektorat Jatim), Fatah Yasin (Kepala Bappeprov Jatim), hingga Heru Tjahjono (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi_20160920_202233.jpg)