Kasus Mobil Listrik

VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya

Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan penyidik Kejagung.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin

Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena memang sampai sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2016.

Selain itu, ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.

''Jadi kerugian negara harus pasti,'' terangnya.

Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Ia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.

“Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres,” katanya.

Sedang Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung, Yulianto, menegaskan pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur

"Ini ditegaskan melalui putusan hakim praperadilan," ujar Yulianto yang ditemui usai pemeriksaan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved