Kasus Mobil Listrik

VIDEO - Dahlan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, ternyata begini Alasannya

Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan penyidik Kejagung.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (20/3/2017).

Ketika pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 14.10 WIB, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik dari Kejagung.

Alasannya, penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tetap kooperatif mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun tak semua pertanyaan dijawab.

Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.

''Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaanya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik. Padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,'' jelasnya.

Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

''Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,'' terang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakan Yusril, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik.

Mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan itu.

“Tidak mungkin kan Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,” tegasnya.

Prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN.

Ketiganya PT PGN, PT BRI, dan PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina).
Pembuatan prototipe mobil listrik itu menurut Yusril seperti konsep sponsor Garuda Indonesia pada tim liga Inggris, Liverpool.

''Kan tidak bisa dihitung Liverpool harus juara atau tidak. Sebab dana sponsor itu kan dianggap sebuah cost oleh perusahaan,'' paparnya.

Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena memang sampai sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2016.

Selain itu, ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.

''Jadi kerugian negara harus pasti,'' terangnya.

Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Ia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.

“Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres,” katanya.

Sedang Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung, Yulianto, menegaskan pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur

"Ini ditegaskan melalui putusan hakim praperadilan," ujar Yulianto yang ditemui usai pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved