Berita Madiun

Tawarkan Menu Syahwat di Warung, Penjual Kopi di Madiun Ditahan Polisi

"Pengakuan tersangka, biasanya sehari satu PSK bisa melayani tiga pelanggan," kata Paidi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni
surya/rahadian bagus
Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi, menunjukan tersangka dan barang buktib, Senin (9/1/2017) siang. 

 SURYA.co.id | MADIUN - Bambang (50), seorang penjual kopi di Desa Pajaran, Saradan, Kabupaten Madiun ditahan polisi, pada Kamis (29/12/2016) lalu.

Dia ditahan polisi karena menyediakan Pekerja Seks Komersil (PSK) beserta kamar untuk eksekusi bagi pembeli di warungnya.

Pria yang belum memiliki anak ini, mempunyai dua warung kopi.

Dua warung kopinya masing-masing memiliki kamar tidur dan ditunggu PSK sekaligus pelayan warung berinisial SM dan IY.

"Kami mendapat keluhan dari masyarakat dan tokoh agama, banyak warung remang-remang menyediakan PSK di sekitar Caruban. Dari hasil operasi, kami menangkap seorang mucikari," kata Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi, Senin (9/1/2017) siang.

Hasil pemeriksaan, kata Paidi, mucikari bernama Bambang ini mengaku sudah dua setengah bulan menyediakan PSK di warungnya.

Dari hasil kegiatan itu, Bambang mendapat bagian Rp 20 ribu dari tarif PSK seharga Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transkasi.

"Pengakuan tersangka, biasanya sehari satu PSK bisa melayani tiga pelanggan," kata Paidi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dikatakan Bambang, pelanggan di warungnya rata-rata berprofesi kernet dan sopir truk.

Ia mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai mucikari karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Terpaksa, untuk mencukupi hidup sehari-hari," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Kini, Bambang ditahan di Mapolres Madiun akibat perbuatannnya. Dia dikenakan pasal 296 KUHP.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved