Berita Magetan

Polisi Magetan Razia Pengendara Motor, Ini Tujuannya

"Razia itu salah satunya, tapi sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi bersama Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
Surya/Doni Prasetyo
Razia pengendara kendaraan bermotor yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Resor Magetan 

SURYA.co.id | MAGETAN - Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Magetan membuat Polisi setempat bertindak tegas dan melakukan razia pengendara kendaraan bermotor dibawah umur disejumlah lokasi jalan protokol Kabupaten Magetan.

Karuan saja razia pengendara kendaraan bermotor bawah umur ini mebuat ratusan pelajar usia SMP kalang kabut dan mencari jalan alternatif di kampung kampung setempat.

Kendati begitu, masih banyak juga pelajar SMP yang nekat melewati jalan protokol setempat.

Razia pengendara kendaraan bermotor bawah umur ini mengundang perhatian khalayak yang lewat disejumah lokasi jalan protokol.

Seperti di perempatan jalan antara Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Kunti, Jalan Yos Sudarso dan Jalan MT Haryono.

Di lokasi ini, Polisi berhasil menangkap puluhan pengendara kendaraan bermotor bawah umur.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan AKP Deddy Eko Aprianto membenarkan operasi pengendara kendaraan bermotor usia dini ini salah satu jalan menekan angka Laka Lantas yang akhir akhir ini banyak didominasi pengendara kendaraan bermotor bawah umur.

"Razia itu salah satunya, tapi sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi bersama Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan di sekolah sekolah,"kata AKP Deddy Eko Aprianto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Senin (9/1/2017).

Dikatakan AKP Deddy, selain razia dan sosialisasi di sekolah, Polisi juga mendatangi rumah.

Penitipan kendaraan yang biasa digunakan pelajar SMP menitipkan kendaraan bermotornya, agar tidak menerima kembali penitipan.

"Kalau sekolahan sudah sejak lama melarang siswanya (SD dan SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Meski siswa beralasan rumahnya jauh tidak ada kendaraan umum, sekolah tetap melarang siswanya membawa kendaraan bermotor. Kami (Polisi) malah sebelumnya yang mentolerir, karena takut menghabat mereka sekolah, tapi setelah banyak kejadian Laka Lantas yang melibatkan anak anak bawa umur, tidak ada tolerir lagi,"jelas AKP Deddy.

Pemerintah Kabupaten dan Polisi, tambah AKP Deddy, saat ini sedang berencana memberikan angkutan umum bagi siswa SD dan SMP yang dioperasikan setiap pagi, siang dan sore.

Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak usia dini, utamanya untuk kendaraan ke sekolah.

"Kalau nanti sudah ada bus sekolah, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini ke sekolah naik motor. Polisi juga minta orangtua tidak mengizinkan putra/putrinya yang belum cukup umur naik motor. Kalau masih ditemukan, kami akan minta pertanggungjawaban orangtua. Ini karena dari puluhan anak usia dini yang terkena razia, tidak mematuhi peraturan berlalu lintas dijalan umum, banyak tidak menggunakan helm pengaman,"kata Kasat Lantas Deddy.

Pengendara kendaraan bermotor bawah umur yang tertangkap razia, seluruhnya dikenakan sanksi pelanggaran dengan diberikan bukti pelanggaran (tilang) dan disidangkan ke Pengadilan Negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved