Berita Magetan

Ratusan Kendaraan Milik Pemkab Magetan Nunggak Pajak

"Berapa jumlah dan nilai pajak yang belum dibayar, saya tidak berwenang. Semua harus izin ke Dispenda Provinsi Jatim. Jadi nilai tunggakan kendaraan b

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
dok/surya
Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat mobil samsat keliling 

 SURYA.co.id | MAGETAN - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan nunggak pajak. Bahkan diantaranya sudah lebih dari dua tahun.

"Kami sudah berusaha menyurati Pemkab Magetan, tapi sampai hari ini belum ada kabar kapan kendaraan kendaraan itu akan dibayar pajaknya,"kata Administrator Pelayanan (Adpel) Sansat Unit Pelaksana Tehnis Dispenda Provinsi Jatim Edi Setiyo Pramono kepada Surya, Selasa (3/1-2017).

Kalau jumlah riil, lanjut Edi Setijo Pramono, berapa total kendaraan Pemkab Magetan yang menunggak pajak dan nilainya, harus izin Dispenda Provinsi Jatim. Karena yang berwenang Dispenda Provinsi Jatim.

"Berapa jumlah dan nilai pajak yang belum dibayar, saya tidak berwenang. Semua harus izin ke Dispenda Provinsi Jatim. Jadi nilai tunggakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat belum bisa saya ketahui,"jelas Edi Setijo Purnomo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dikatakan Edi Setijo Purnomo, pajak kendaraan milik pemerintah daerah nilainya setengah pajak kendaraan yang dimiliki warga biaya. Tapi sanksi administrasi dan bunga pajak sama dengan warga masyarakat umumnya.

"Kalau pajak mobil milik masyarakat umun kena pajak Rp 1 juta, kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah hanya separonya yaitu Rp 500 ribu. Begitu pula untuk kendaraan berupa sepeda motor,"ujar mantan Adpel Samsat Trenggalek ini kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dijelaskan Edi Setijo Pramono, meski pajak kendaraan bermotor Pemerintah Daerah hanya dikenai separo dari nilai pajak untuk kendaraan bernotor milik warga umum. Tapi sanksi denda dan bunga pajak sama dengan warga pemerintahan umum.

"Denda asuransi dan bunga pajak dua persen sejak jatuh tempo hingga 30 hari kedepan. Kalau tunggakan berapa tahun, bunga pajak dan denda asuransi sama,"kata Edi.

Tidak hanya masalah pajak kendaraan bernotor yang menunggak. Namun juga laporan untuk kendaraan yang sudah dilelang tidak dipakai lagi, tidak pernah dilaporkan oleh Pemkab Magetan ke Samsat.

"Aturannya, kalau kendaraan Pemkab roda dua maupun toda empat dilelang, atau rusak tidak dipakai. Mestinya dilaporkan, jadi kalau memang rusak, data data pajaknya dihapus, tapi kalau dilelang diterbitkan surat baru sesuai pemilik baru,"kata Edi yang warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi ini.

Dia berharap Pemkab Magetan bisa segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor secepatnya, sebelum berlaku peraturan baru 6 Januari 2017 mendatang,"pungkas Edi Setijo Pramono.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved