Berita Magetan
Permen PU di Magetan Kalah dengan Perda, Bando Iklan Melintang Berdasar Hukum Perda
"Dasar hukum kita memberi izin bando yang melintang di jalan itu Perda Kabupaten Magetan. Karena di Perda Magetan tidak ada larangan. Yang dilarang
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
SURYA.co.id | MAGETAN - Meski Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) melarang membangun bando iklan melintang di jalan, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan izin karena Peraturan Daerah (Perda) Magetan membolehkan membangun bando iklan melintang di jalan, tidak peduli itu jalan provinsi dan negara.
Ini kali kedua, peraturan negara yang lebih tinggi kalah di Magetan.
Sebelumnya, untuk melegalisasi pungutan liar (Pungli), SMPN 3 Magetan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), padahal Peraturan Presiden (Perpres) terbaru melarang Pungli.
Parahnya, dasar hukum Permendiknas yang dipakai SMPN 3 Magetan untuk menghalalkan Pungli itu, menurut Kepala Sekolah (Kasek) setempat atas arahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres.
Kali ini diulang kembali, Perda Magetan mengalahkan Permen PU 20 tahun 2010, sehingga memberikan izin pengusaha membangun bando iklan melintang di jalan tanpa nemikirkan resiko yang ditanggung pengguna jalan.
"Dasar hukum kita memberi izin bando yang melintang di jalan itu Perda Kabupaten Magetan. Karena di Perda Magetan tidak ada larangan. Yang dilarang spanduk yang melintang dijalan,"kata Sekretaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Magetan Joko Trihono, kepada Surya, Jumat (6/1/2017).
Namun, Joko Trihono buru buru menambahkan, bando yang saat ini terpasang di enam titik lokasi jalur jalan protokol wilayah provinsi dan negara itu, akan dibongkar setelah masa kontraknya berakhir.
Namun kendalanya, untuk membongkar bangunan bando besar yang melintang di jalan Satpol PP Pemkab Magetan kesulitan peralatan dan tenaga.
"Bando bando yang melintang itu akan di bongkar setelah kontraknya habis. Tapi Satpol PP terkendala peralatan dan tenaga untuk membongkar bando yang cukup besar itu,"jelas Joko Trihono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Enam titik lokasi bando iklan yang melintang dijalur jalan itu satu dijalan negara Maospati - Solo Utara Terminal Maospati, tiga dijalur jalan provinsi mulai pertigaan Maospati - Sarangan, dua di jalur jalan kabupaten.
Keenam bando iklan yang melintang dijalan negara, provinsi dan kabupaten itu dibangun justru setelah terbit Permen PU 20 tahun 2010, yang melarang membangun bando iklan melintang dijalan.
Sayang, karena sanksi dari Permen PU hanya administrasi, banyak daerah yang melanggar termasuk Pemkab Magetan.
Padahal, akibat bila terjadi roboh, pastinya masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar yang menjadi korban. Karena itu Permen PU diterbitkan untuk mengantisipasi akibat yang tidak diinginkan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA