Berita Madiun
Tak Punya SIM, Pelajar SMP di Kota Madiun "Bebas" ke Sekolah Naik Motor
"Sayang bukan berarti memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum cukup umur," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni
SURYA.co.id | MADIUN - Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Satu dari beberapa persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah, pemohon berusia minimal 17 tahun.
Sehingga, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang rata-rata masih berusia di bawah 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran dapat dikurangi
Namun, tampaknya aturan tersebut banyak dilanggar pelajar SMP di Kota Madiun.
Pasalnya, sejumlah siswa SMP di Kota Madiun tampak bebas dan leluasa mengendarai sepeda motor, meski tidak memiliki SIM.
Pantauan di Jalan Kartini Kota Madiun, Selasa (13/12/2016) tampak puluhan pelajar SMPN 1 dan SMPN 3 Kota Madiun yang masih mengenakan seragam sekolah, mengendarai sepeda motor sepulang sekolah.
Sepeda motor sengaja mereka memarkir sepeda motor mereka di luar sekolah. Mereka memarkirnya ke tempat penitipan motor yang berada di samping kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun, tak jauh dari sekolah.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo menuturkan pihaknya melalui Unit Dikyasa akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terkait larangan mengemudi bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun, yang belum berhak mengantongi SIM.
"Kami akan sentuh melalui pendidikan masyarakat. Untuk sekolahnya akan kami beri pengertian tentang UU Lalu-lintas. Kalau ada peran sekolah kan lebih bagus," katanya.
Dia juga mengimbau kepada orangtua agar tidak memberi fasilitas kendaraan bermotor bagi anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sayang bukan berarti memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum cukup umur," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Meski di Kota Madiun, banyak pelajar SMP yang mengendarai motor sendiri, angka atau jumlah korban kecelakaan di wilayah Polres Madiun Kota paling besar berasal dari kalangan usia produktif, bukan dari kalangan pelajar.
"Jadi (korban laka) banyak karyawan swasta, bukan kalangan pelajar," kata Sigit kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Untuk diketahui, Pasal 281 UU LLAJ yang terbaru, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA