Berita Magetan

Kini, Dua Terminal Magetan Ditangani Langsung Pemerintah Provinsi Jatim

"Selama tiga bulan ini, ke 14 PNS Dishubkominfo yang berada di kedua terminal Magetan dan Maospati, Magetan masih ikut anggaran Pemkab Magetan, tapi t

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
Surya/Doni Prasetyo
Terminal induk bus dan angkutan kota/desa dan Terminal Maospati, Kabupaten Magetan keduanya masuk klasifikasi B, mulai 1 Oktober 2016 lalu sudah diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

SURYA.co.id | MAGETAN - Dua terminal bus, dan angkutan kota/desa Kabupaten Magetan ternyata sejak 1 Oktober 2016 lalu, pengelolaannya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Tentu saja pengambilalihan (akuisisi) ini mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magetan, meski tidak besar, namun cukup berpengaruh.

"Bener, tapi ini masih proses selama tiga bulan mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, sebagian masih ikut anggaran Kabupaten Magetan, tapi mulai 1 Januari 2017 mendatang, seluruh pengelolaannya langsung ditangan Pemprov Jatim,"kata Kepala Dinas Perhubungan, Komumikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Pemerintah Kabupaten Magetan, Subroto, kepada Surya, Kamis (10/11/2016).

Selama tiga bulan ini, tambah Subroto, untuk gaji PNS kedua terminal Magetan masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, tapi Januari 2017, gaji pengelola kedua terminal itu masuk APBD Pemprov Jatim

"Selama tiga bulan ini, ke 14 PNS Dishubkominfo yang berada di kedua terminal Magetan dan Maospati, Magetan masih ikut anggaran Pemkab Magetan, tapi tanggal 1 Januari 2017, mereka sudah resmi menjadi PNS Dishubkominfo Pemprov Jatim,"jelas Subroto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dengan diakuisisinya dua terminal Magetan oleh Pemprov Jatim, Dishubkominfo Kabupaten Magetan praktis hanya menangani terminal tipe D yang berada di lima kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan.

"Lima terminal tipe D yang masih tetep dikelola Pemkab yaitu, terminal angkutan desa/kota Kawedanan, Lembeyan, Parang, Plaosan dan Panekan. Gimana lagi, dengan diambilalihnya kedua terminal tipe B itu tentu saja mengurangi pendapatan dari restribusi daerah, tapi ini peraturan negara,"kata Subroto.

Informasi yang berhasil dihimpun Surya, selain kedua terminal tipe B milik Pemkab Magetan yang diambilalih Pemprov Jatim, terminal Kabupaten Madiun dan Ponorogo.

Sedang terminal tipe A yang diambilalih pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat yaitu terminal Kota Madiun, Ngawi dan Pacitan.

"Rapat Koordinasi Percepatan Pengalihan P3D di Pemprov Jatim di untuk pengambilalihan kedua terminal Magetan dan Maospati, Magetan di hadiri langsung Bupati, Sabtu (29/10/2016) lalu. Tidak hanya Bupati Magetan, juga Bupati Madiun, Ponorogo dan kepala daerah di Bakorwil lain yang terminalnya masuk klasifikasi B,"kata Subroto.

Selain terminal nantinya di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) banyak bagian di Pemkab/Pemkot yang masuk ke Dinas dan Badan setempat sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014.

"Dishubkominfo Pemkab/Pemkot kehilangan sejumlah asetnya karena diambilalih pengelolaannya oleh Pemprov dan Pempus. Tapi disisi lain, nanti ada sejumlah bagian di Pemkab/Pemkot yang masuk Dishubkominfo. Tapi, kemungkinan Kepala Bagian (Kabag) nya yang keberatan, terkait income,"tandas Subroto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved