Santri Ponpes Langitan Tenggelam

Dishub Larang Perahu Penyeberangan Beroperasi

"Tragedi Langitan harus menjadi pelajaran bagi semua. Dalam konteks transportasi kami larang perahu yang tidak memiliki standar keselamatan beroperasi

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni
surya/iksan fauzi
Tim Pencari Santri Lanjutkan Pencarian Meski Hujan Deras Mengguyur Bengawan Solo 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dishub Jatim melarang semua perahu tradisional yang melayani jasa penyeberangan atau tambang beroperasi.

Hampir semua perahu tradisional yang selama ini beroperasi di Jatim tak memiliki standar keselamatan transportasi air.

Perahu-perahu tambang itu biasanya beroperasi di sungai-sungai besar. Seperti Sungai Bengawan Solo atau Kali Brantas. Selain tak ada pelampung, perahu itu biasanya didesain dan dibuat alakadarnya.

"Tragedi Langitan harus menjadi pelajaran bagi semua. Dalam konteks transportasi kami larang perahu yang tidak memiliki standar keselamatan beroperasi melayani penyeberangan," kata Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network, Minggu (9/10/2016).

Larangan itu ditegaskan Dishub dengan mengacu Peraturan Kementerian Perhubungan.

Wahid menuturkan bahwa larangan tersebut sebenarnya sudah berlaku lama. Bukan karena ada insiden Langitan. Perahu-perahu itu rawan terjadi kecelakaan.

Perahu yang ditumpangi 25 santri terguling di Bengawan Solo. Tujuh di antaranya tewas tenggelam.

"Ini menyangkut keselamatan manusia. Tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, tapi tanggung jawab semua," kata Wahid kepada Surya (TRIBUNnews.com Network.

Dengan insiden Langitan itu sudah cukup untuk menghentikan operasional perahu penyeberangan. Apalagi Wahid juga menyebutkan bahwa perahu penyeberangan di Bengawan Solo wilayah Langitan itu adalah liar.

Tidak hanya di lokasi ini, hampir semua perahu penyeberangan di kali-kali besar juga liar. Namun keberadaan mereka memang sangat lama.

Fasilitas perahu tambang itu hampir seusia kali itu sendiri.

Banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini lantaran tidak ada jembatan penyeberangan terdekat. Seperti di Langitan harus melalui jembatan Babat yang relatif sedikit akan jauh.

Begitu juga di tempat lain, seperti di Ngadiluwih-Mojo, Kabupaten Kediri.

"Soal larangan ini tak ada hubungannya transportasi (tradisional) itu lama atau tidak. Kalau sudah menyangkut keselamatan banyak orang harus sadar. Harus dilarang. Manakala melanggar ya disanksi tegas," kata Wahid kepada Surya (TRIBUNnews.com Network.

Diahub bekerja sama dengan aparat yang lain akan menggelar razia perahu tambang tersebut. Namun operasi dan razia ini tidak perlu menjadi pilihan utama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved