Musim Haji 2016

12 Calon Jemaah Haji yang Ditahan di Filipina Itu Berasal dari Pasuruan

12 CJH yang teridentifikasi itu berasal dari Pasuruan dan dua CJH yang belum teridentifikasi diduga berasal dari Gresik/Jombang.

surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, rombongan calon jemaah haji (CJH) tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 177 calon jemaah haji (CJH) Indonesia yang ditahan di Filipina, 14 di antaranya berasal Jawa Timur.

Dari 14 CJH itu, 12 orang telah teridentifikasi, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap penelusuran.

Ke12 CJH yang teridentifikasi itu berasal dari Pasuruan dan dua CJH yang belum teridentifikasi diduga berasal dari Gresik/Jombang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) Kanwil Kemenag Jawa Timur HM Sakur menyatakan pihaknya saat ini menunggu perkembangan penyidikan polisi terkait permasalahan 14 CJH itu.

"Itu (14 CJH Jatim) bukan kewenangan kami, karena mereka dari KBIH ilegal dan kini ditangani polisi Filipina dan Indonesia. Kalau nanti diketahui dari KBIH legal, maka kami akan coret," katanya saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, kasus 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji itu merupakan kasus besar dan melibatkan dua negara, sehingga pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh, karena pihaknya menunggu laporan dari polisi atau pengaduan dari korban.

"Jadi, kalau ilegal (KBIH ilegal), maka kasus itu masuk ranah pidana dan kalau pidana bukan kewenangan kami, tapi kalau legal (KBIH legal), maka kami akan bertindak," katanya, didampingi Kepala Humas Kemenag Jatim HM Mahsun Zain.

Sakur yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya itu mengatakan kalau KBIH itu resmi, maka sanksinya akan berat yakni dicoret dan tidak boleh melayani umrah/haji dalam beberapa tahun.

"Kedepan agar tidak terulang, maka kami mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada Kemenag terlebih dulu menjelang mendaftar umrah dan haji, karena Kemenag memiliki list KBIH dan travel yang resmi atau terdaftar. Lainnya berarti ilegal," katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/8), Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

"Sepanjang tahun 2015, kami telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal yakni empat travel umrah dengan peringatan tertulis, tiga travel telah dicabut izinnya, dua travel tidak diperpanjang izinnya karena menelantarkan calhaj, dan lima travel tidak diperpanjang karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi," katanya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved