Berita Surabaya

Dishub Surabaya Jaring 10 Taxi Ilegal

"Semua kendaraan bisa masuk ke Surabaya kalau tidak berbadan hukum kalau difungsikan sebagai angkutan massal," tegas Irvan kepada Surya (TRIBUNnews.co

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Yoni
surya/RORRY NURMAWATI
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, bersama kepolisian merazia mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum yakni Uber Taxi dan Grab Taxi di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (23/6/2016). 

Masih kata Irvan, seharusnya kendaraan berplat hitam bukan untuk angkutan massal. Melainkan diperbolehkan untuk jasa rental atau sewa. "Kalau dijadikan taksi, ya harus berbadan hukum, bayar pajak dan uji KIR," tegas dia.

Disela merazia taksi ilegal, seorang pengemudi merasa ditipu oleh perusahan yang mempekerjakannya. M Kasim kecewa setelah mengatahui bahwa perusahaan tidak memberitahu mengenai ijin badan hukum yang telah ditentukan pemerintah. "Saya ini korban, buka saya yang proses tapi pemiliknya," katanya kepada Surya setelah razia berlangsung.

Meski sempat terjadi cekcok, Karim pun akhirnya merelakan mobil Honda Mobilio nya ditilang oleh polisi.

Selama ini, Karim telah menjalankan semua peraturan dari perusahaan yang mempekerjakannya. Namun, untuk perijinan badan hukum dia tidak mengetahui.

"Tidak ada pemberitahuan, kalau seperti ini sama halnya saya juga jadi korban dari perusahaan," kesalnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Uber Taxi dan Grab Taxi merupakan kendaraan berbasis online dengan sistem satu mobil untuk menampung penumpang dengan jumlah banyak.

Pemerintah sebenarnya tidak melarang beroperasi menggunakan aplikasi online hanya saja perusahaan yang menaungi harus berbadan hukum.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved