Berita Surabaya

Dishub Surabaya Jaring 10 Taxi Ilegal

"Semua kendaraan bisa masuk ke Surabaya kalau tidak berbadan hukum kalau difungsikan sebagai angkutan massal," tegas Irvan kepada Surya (TRIBUNnews.co

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Yoni
surya/RORRY NURMAWATI
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, bersama kepolisian merazia mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum yakni Uber Taxi dan Grab Taxi di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (23/6/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, gencar merazia angkutan ilegal atau taksi gelap.

Sasaran kali ini adalah Uber Taxi dan Grab Taxi yang beroperasi di sekitar Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo. Hasilnya, sebanyak sepuluh kendaraan terjaring dalam operasi kali ini, Kamis (23/6).

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebelumnya telah melarang mobil pribadi yang dimanfaatkan sebagai angkutan umum, selama kendaraan itu tidak memiliki badan hukum.

Sebab selama ini, Kementerian telah memberikan waktu kepada kendaraan berbasis daring atau online untuk mengurus ijin hingga tanggal 31 Mei.

"Karena ini ini menyangkut keamanan para pengguna jasa angkutan massal. Kalau misalnya terjadi sesuatu di jalan, ini akan menjadi tanggung jawab siapa, karena tidak jelas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hindro Surahmat saat mengikuti razia kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (23/6/2016).

Razia ini tidak hanya melibatkan Dishub Kota Surabaya saja, mainkan juga dari DLLAJ Provinsi Jatim, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan Organda Kota Surabaya.

Operasi penertiban ini dimulai sejak pukul 09.30 wib, berhasil menindak sepuluh kendaraan taksi ilegal. Anehnya, dari sepuluh kendaraan ini, tidak semua pemilik kendaraan berasal dari Surabaya melainkan dari berbagai daerah.

"Ada platnya L, S, P, AG bahkan B. Dan yang seperti ini sudah sangat meresahkan, karena diperkirakan ada dua ribu armada uber taxi di Surabaya yang beroperasi," kata Plt Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad.

Semua kendaraan ini lanjut Irvan, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Dan tidak hanya itu, mobil akan disita oleh Dishub hingga pemilik kendaraan bersedia membuat ijin untuk kendaraanya sebagai alat angkutan massal.

"Kalau tidak mau membuat izin, sanksinya mereka harus membuat surat pernyataan bahwa mobil tidak akan digunakan untuk menarik orang. Kalau ketahuan dan melanggar kami akan sita kembali," jelas dia.

Sebenarnya kata Irvan, Dishub tidak mempermasalahkan penggunaan aplikasinya. Hanya saja, penggunaan kendaraan pribadi dilarang dimanfaatkan untuk angkutan massal tanpa adanya badan hukum yang jelas.

Sebab ini sudah jelas dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana angkutan umum harus memiliki badan hukum baik PT maupun koperasi.

"Semua kendaraan bisa masuk ke Surabaya kalau tidak berbadan hukum kalau difungsikan sebagai angkutan massal," tegas Irvan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sebelum merazia taksi ilegal ini, Dishub telah memberikan surat peringatan bahwa semua kendaraan Uber Taxi dan Grab Taxi harus memiliki badan hukum. Batas waktu yang diberikan adalah hingga tanggal 31 Mei 2016. Akan tetapi hal itu tidak dihiraukan.

"Ini adalah adalah peringatan awal dengan menilang mereka, selanjutnya kami akan lebih tegas lagi kalau mereka tidak segera mengurus ijinnya,"terang Irvan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved