Pilwali Batu
Staf Ahli Wali Kota Batu Daftar Calon Wali Kota Melalui PKB
Sedangkan untuk posisi bakal calon Wawali Kota Batu dari PKB, sampai ditutupnya masa pendaftaran baik di DPC dan DPW masih belum ada.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Yuli
SURYA.co.id | BATU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batu akhirnya memiliki lima Bakal Calon Wali Kota Batu.
Ini setelah satu bakal calon Wali Kota Batu mendaftar melalui DPW PKB Jawa Timur. Dengan demikian, bakal calon Wali Kota Batu dari PKB yakni Nurrohman, Muhyidin, Khoiruddin, Budi Santoso, dan M Hasin yang mendaftar di DPW PKB Jatim.
Ketua DPC PKB Kota Batu, Nurrohman mengatakan, nama-nama bakal calon Wali Kota tersebut sudah positif. Artinya, nama-nama tersebut resmi terdaftar sebagai bakal calon dari PKB setelah masa pendaftaran ditutup.
"Saat ini, memasuki tahapan penyampaian visi misi dari kelima bakal calon Cawali yang pelaksanaannya bakal dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Nurrohman, Kamis (2/6/2016).
Dilanjutkannya tahapan seleksi bakal calon Kota Batu oleh DPC PKB, menurut Nurrohman, setelah kelima nama bakal calon sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh tim sembilan DPC PKB Kota Batu. Dengan demikian, kelimanya telah lolos secara administrasi dan verifikasi.
Sedangkan untuk nama bakal calon Cawali Kota, Budi Santoso, yang kini masih aktif sebagai ASN Pemkot Batu dengan posisi staf ahli Wali Kota Batu, menurut Nurrohman, awalnya memang belum dipublikasikan oleh tim sembilan DPC PKB sesuai permintaan yang bersangkutan.
Namun setelah persyaratan administrasi dan verifikasi tidak ada persoalan maka sudah selayaknya semua nama bakal calon Wali Kota dari PKB dipublikasikan untuk dikenal oleh masyarakat Kota Batu.
Sedangkan untuk posisi bakal calon Wawali Kota Batu dari PKB, tambah Nurrohman, sampai ditutupnya masa pendaftaran baik di DPC dan DPW masih tetap belum ada yang mengembalikan formulir.
Dengan demikian untuk posisi bakal calon Cawawali PKB kosong.
"Bagi kami itu tidak masalah karena memang tidak ada peminatnya, dan PKB bisa konsentrasi dalam seleksi kelima nama bakal calon Cawali Kota Batu," ucap Nurrohman.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Ahmad Suparto tidak mempermasalahkan majunya salah satu pejabat ASN Pemkot Batu menjadi bakal calon Cawali Kota Batu di Partai Politik.
Sesuai aturan pejabat tersebut baru terkena persyaratan wajib mundur ketika resmi telah mendaftar ke KPU sebagai Cawali Kota peserta Pilkada serentak Kota Batu.
"Untuk itu, siapapun pejabat Pemkot yang ingin menjadi bakal calon Cawali Kota dari Parpol disilahkan. Tapi nanti setelah resmi mendaftar ke KPU ya ikuti peraturan yang ada," kata Ahmad Suparto.
Meski demikian, dikatakan Ahmad Suparto, pejabat ASN Pemkot Batu yang mendaftar sebagai bakal calon Cawali Kota di Parpol tetap harus menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa di Pemkot Batu. Artinya, pejabat tersebut tidak boleh mengabaikan tugas dan kewajiban sebagai ASN Pemkot yang masih terikat dengan aturan pegawai.
"Makanya, tidak ada pembebasan ataupun pemberian cuti tanpa batas waktu bagi pejabat bersangkutan yang menjadi bakal calon Cawali Kota. Pejabat tersebut harus tetap masuk kerja seperti biasa," tutur Ahmad Suparto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2807spanduk-pkb_20150728_145718.jpg)