Pilbup Ponorogo
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cabup Ponorogo, Ini Konsekuensinya
Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Sugiri Sancoko - Sukirno kepada KPU Kabupaten Ponorogo.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yuli
SURYA.co.id | PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan pasangan Ipong Muchlissoni - Sudjarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih, Jumat (22/1/2016).
Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Sugiri Sancoko - Sukirno kepada KPU Kabupaten Ponorogo.
"Jumat (22/1), pasangan Ipong Muchlissoni dan Sudjarno kami laksanakan penetapannya," kata Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto, Jumat (22/1).
Menurut Ikhwanudin, MK lewat putusan nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016 menolak permohonan pasangan Sugiri Sancoko - Sukirno, Kamis (21/1/2016).
"Legal standing atau selisih perolehan suara melebihi yang dipersyaratkan (untuk bisa disidangkan). Batasnya 1 persen, ternyata kan 6,5 persen. Karena itulah pokok-pokok gugatan yang lainnya akhirnya diabaikan. Akhirnya gugatan tidak diterima dan perkara tidak lanjut, selesai," paparnya.
Ia menambahkan, pelantikan pasangan terpilih merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur.
Amar putusan MK menyebutkan, persentase selisih suara antara Ipong-Djarno sebagai peraih suara terbanyak dengan Sugiri-Sukirno sebagai pemohon mencapai 6,53 persen, meliputi 14.369 suara.
Atau capaian Ipong - Djarno sebanyak 219.949 suara dan pasangan Sugiri - Sukirno 205.587 suara.
Padahal sesuai pasal 158 Undang Undang nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan adalah 1 persen, dari peraih suara terbanyak.
Sedang jumlah 1 persen dari capaian suara Ipong-Djarno sebagai pihak terkait adalah 2.199 suara dari perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo yang mencapai 908.289 jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ipong-muchlissoni-disambut-warga-kabupaten-ponorogo_20160122_200132.jpg)