Sabtu, 11 April 2026

Pilwali Surabaya 2015

KPU Diminta Tetap Jalankan Tahapan Pilwali

Peratutan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) selama ini hanya mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin

SURYA.co.id | SURABAYA - Hingga saat ini kepastian status tersangka (TSK) mantan wali kota Surabaya yang maju kembali, Tri Rismaharini, masih belum jelas. Namun dalam ketentuannya, meski berstatus tersangka pun calon yang sudah ditetapkan, tetap sebagai calon.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan bahwa saat ini sebaiknya KPU tetap akan melaksanakan tahapan Pilwali Surabaya. Sebab, dalam PKPU tidak mengatur soal penetapan seorang calon manakala berstatus TSK.

Peratutan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) selama ini hanya mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada. Mulai dari penjaringan, penetapan calon, kampanye pasangan calon, hingga pemungutan suara.

“Kalau ada seorang calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka, itu bukan ranah KPU. Sebab, PKPU tidak mengatur masalah ini. Lain halnya kalau seorang calon berhalangan tetap," ucap Eko, Minggu (25/10/2015).

Untuk itu meski penetapan tersangka seorang calon itu pun benar, maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya. Sebab, tahapan Pilwali sudah berjalan. Bahkan persyaratan seorang calon juga sudah final sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.

"Artinya tahapan Pilwali tak bisa dihentikan. Namun semua belum ada yang tahu kebenaran status calon wali kota Surabaya itu. Benar atau tidak kita tidak tahu," kata Eko.

Dia berharap agar KPU Kota Surabaya tak terpengaruh dengan kabar yang masih dalam perdebatan dan pembuktian itu. KPU tak boleh terpengaruh. Tetap lanjutkan tahapan Pilwali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved