Perlindungan Anak
Kisah Konyol Suparman, Hajar Anak Kelas V SD sampai Babak Belur
Suparman dilaporkan lantaran berbuat konyol: menghajar anak Jiyanto bernama Hairul (9) hingga babak belur, bahkan pipi dan punggungnya bengkak.
Penulis: Moh Rivai | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SUMENEP - Suparman (30), warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dilaporkan ke polisi oleh Jiyanto (30) warga desa setempat, Selasa (18/8/2015).
Suparman dilaporkan lantaran berbuat konyol: menghajar anak Jiyanto bernama Hairul (9) hingga babak belur, bahkan pipi dan punggungnya bengkak.
Dalam laporanya, penganiayaan terhadap arek kelas kelas V SD itu berawal dari rebutan kunci ruang sekolah dengan anak pelaku, bernama Homsatun.
Hairul memenangkan perebutan itu sehingga Homsatun menangis tersedu hingga terdengar oleh orangtuanya yang pada saat itu melintas di sekolah.
Suparman yang melihat anaknya menangis sesenggukan pun sempat mendatangi Homsatun dan menanyakan penyebab menangisnya.
Mendengar pengaduan anaknya, Suparman marah besar dan mencari korban lalu kemudian diduga memukul korban, bahkan menendang korban hingga punggung dan wajahnya membiru.
Hairul yang merasa dianiaya oleh ayah Homsatun pun mengadu ke orangtuanya, Jiyanto.
Kedua orangtua siswa tersebut pun sempat saling tuding, hingga akhirnya Jiyanto melapor ke kades setempat. Kades pun sempat menfasilitasi keduanya, namun tidak menemukan titik temu hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
"Karena merasa tidak puas dengan proses rekonsiliasi yang difasilitasi kades, maka kemudian orangtua korban melapor ke Polres. Kasusnya langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA)," tandas Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, Selasa (18/8/2015).
Dikatakan, sejak mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban. Selain memeriksa pelapor, polisi unit PPA juga langsung memvisum korban ke RSD dr H Moh Anwar Sumenep.
"Kita menunggu hasil visum dokter dan setelah itu kami pasti akan lengsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut," lanjutnya.
Mantan Kapolsek Ganding itu, menegaskan, jika hasil visum dan pemeriksaan terhadap korban terbukti, maka pihaknya akan segera menindak pelaku dengan menetapkan sebagai tersangka. "Jika terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran UU 32 tahun 2003 dan UU 15 tahun 2014 dengab ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas Hasanuddin.