Pilkada Kabupaten Malang 2015
Pemerintah Desa Intervensi PPS
Pasangan Nurkholis-M Mufid adalah satu-satunya calon yang menyerahkan dukungan untuk perseorangan ke KPU dalam Pilkada Kabupaten Malang 2015.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MALANG - Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dalam Pilbub Malang 2015 diwarnai rencana seorang PPS Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, mengundurkan diri karena merasa diintervensi Pemerintah Desa.
"PPS Ngembal mau mengundurkan diri karena disuruh merubah hasil verifikasi faktual. Dari tidak mendukung menjadi mendukung," ujar Abdul Rozak Kodir, Ketua PPK Wajak kepada SURYA.CO.ID, Senin (6/7/2015).
Atas kejadian itu, PPK Wajak sudah melaporkan lisan ke KPU dan PPS yang hendak mundur diminta menulis surat tertulis dan akan disampaikan ke KPU.
Sementara itu Totok Haryono, Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang menyatakan, jika memang ada intervensi saat menjalankan tugas, PPS bisa melaporkan ke Panwaslu.
"Itu domainnya Panwas karena telah terjadi pelanggaran Pemilu. Kalau KPU ingin agar Pemilu bisa berjalan jurdil dan tidak ada intervensi," ungkap Totok.
Senin (6/7/2015) adalah hari terakhir verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya akan dilanjutkan tingkat Kecamatan mulai 7-13 Juli 2015 dan di tingkat Kabupaten pada 14-19 Juli 2015.
Pasangan Nurkholis-M Mufid adalah satu-satunya calon yang menyerahkan dukungan untuk perseorangan ke KPU dalam Pilkada Kabupaten Malang 2015.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA