Sabtu, 18 April 2026

Pilwali Surabaya

PDIP Tanya ke KPU Surabaya Jika Ternyata Hanya Ada Satu Pasangan Calon

Bila hingga batas penutupan pendaftaran pencalonan hanya ada satu pasangan calon, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama 3 hari.

Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana launching Pilwali Surabaya 2015 oleh KPU Surabaya yang dihadiri anggota KPU, Arief Budiman, Selasa (16/6). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima kunjungan tiga pengurus teras DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya dalam rangka konsultasi terkait proses tahapan penyelenggaran pemilihan walikota (Pilwali) Kota Surabaya, Kamis (2/6/2015).

Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetyo dan Sukadar serta Wakil Sekretaris Heru Arifin ditemui dua komisoner yaitu Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Nur Syamsi.

Didik Prasetyo menyatakan kedatangannya ke KPU Surabaya ini untuk bertukar pikiran terkait sejumlah agenda dalam pelaksanaan pilwali yang perlu mendapat penjelasan, khususnya terkait soal pencalonan.

“KPU-lah yang lebih memahami konteks penyelenggaraan selaku penyelenggara termasuk peraturan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015,” kata Didik.

Didik ingin tahu aturan tentang bagaimana jika sampai batas akhir masa pendaftaran, pasangan calon ternyata hanya ada satu.

"PDIP Surabaya tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang tidak mendasar mengingat belakangan berkembang banyak pendapat terkait soal tersebut seandainya hal itu terjadi,” ujar Didik.

Komisioner KPU Surabaya, Purnomo, mengatakan, KPU Pusat sebenarnya telah mengelurkan sejumlah regulasi dan aturan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 yang melibatkan 269 daerah termasuk Pilwali Surabaya.

“Khusus untuk proses pencalonan, KPU Pusat telah mengeluarkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 9 Tahun 2015 dan SE (Surat Edaran) Nomor 302. Dalam PKPU tersebut semuanya juga telah diatur secara rinci, termasuk bila terjadi dalam proses pencalonan hanya ada satu pasangan calon saja. Artinya semuanya ada jalan keluar atau solusinya,” kata Purnomo.

Purnomo menegaskan bila hingga batas penutupan pendaftaran pencalonan hanya ada satu pasangan calon, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama 3 hari hingga ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.

“Pengunduran waktu selama tiga hari ini akan berlangsung terus hingga hari pemungutan suara. Bila sampai masa itu masih tidak ada yang mendaftar maka tahapan pelaksanaan pilwali akan diundur selama 10 hari. Ini sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 84, ” ujar Purnomo.

“Melihat dari sejarahnya, KPU yakin Pilwali Kota Surabaya 2015 ini akan sama dengan pilwali sebelumnya dengan diikuti sejumlah pasangan kandidat sehingga Pilwali Surabaya akan terlaksana sesuai agenda tahapan yang ada,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved