Barita Madiun

Paman Cabuli Keponakan Sendiri

"Korban sudah dicabuli pamannya sendiri ini 3 kali. Akan tetapi, tidak sampai berhubungan badan layaknya hubungan suami istri. Korban hanya diciumi da

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
CABUL - Tersangka pencabulan, Widodo (42) warga JL Pasopati, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tampak tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya karena sudah mencabuli keponakannya, DV (15) siswi kelas 10 salah satu SMK di Kota Madiun paska curhat kepada tersangka, Senin (15/06/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN- Nasib sial dan apes dialami, DV (15) siswi kelas X salah satu SMK di Kota Madiun.

Gadis belia yang semula hendak mencurahkan isi hati (curhat) kepada pamannya, Widodo (42) warga JL Pasopati, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, justru malah dijadikan korban pencabulan oleh pamannya sendiri.
Beruntung, aksi pencabulan yang sudah dilakukan tersangka Widodo sebanyak 3 kali itu, akhirnya terbongkar keluarga korban dan dilaporkan ke Polsek Taman.

Kini, tersangka Widodo ditahan di Polsek Taman beserta sejumlah barang bukti diantaranya celana jeans pendek, kaos pendek, BH dan celana dalam, celana panjang jeans dan kaos warna merah kombinasi putih dijadikan barang bukti kasus pencabulan paman terhadap keponakannya sendiri itu.

"Korban sudah dicabuli pamannya sendiri ini 3 kali. Akan tetapi, tidak sampai berhubungan badan layaknya hubungan suami istri. Korban hanya diciumi dan diraba-raba tersangka," terang Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi kepada Surya, Senin (15/06/2015).

Korban kata Sugeng, kali pertama dicabuli pamannya itu pada Maret 2014. Saat itu, korban hendak curhat kepada pamannya lantaran dimarahi kedua orangtuanya.

Akan tetapi, paska curhat itu tersangka memanfaatkan momen di rumah peninggalan orangtua tersangka yang sepi itu mencabuli korban.

Aksi pencabulan kedua dilakukan tersanka 28 Mei 2015 kemarin.

Aksi bejat kedua itu dilakukan di tangkis Sungai Bengawan Madiun, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Sedangkan aksi pencabulan ketiga dilakukan tersangka pada 02 Juni 2015 kemarin di belakang rumah korban.

"Akan tetapi, aksi ketiga itu korban memberontak dengan mengancam tersangka akan melaporkan kasus pencabulan itu ke orangtua korban. PasCa bebas korban mencerikan kepada kekasih korban. Kemudian kekasih korban menceritakan ke orangtua korban hingga kasus dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Kendati demikian, kata Sugeng tersangka bakal dijerat pasal 76 E KUHP Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Madiun
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved