DPO Kasus Rudapaksa Ditangkap di Malaysia, Polres Bangkalan Tinggal Tunggu Pelimpahan Usai Vonis
MSA ditangkap polisi Polres/IPD Iskandar Puteri dengan dakwaan masuk Malaysia melalui jalur ilegal Undang-undang Kemigrasian 1959/63.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Salah satu dari 8 pelaku rudapaksa di Bangkalan menjadi buronan dan polisi melacak keberadaannya di Malaysia.
- Satreskrim Polres Bangkalan mendapat informasi bahwa DPO ditangkap di Johor Malaysia karena memasuki negara itu secara ilegal.
- Pada 30 Oktober, MSA telah dihadapkan di Mahkamah Majistret Johor Bahru untuk menghadapi sidang pertuduhan dan sidang vonis akan dilaksanakan pada 27 November 2025.
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Upaya jajaran Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran terhadap para pelaku rudapaksa dua anak di bawah umur, sedikit terbantu polisi negara tetangga.
Karena dari delapan pelaku, salah satunya yang berinisial MSA (15), ternyata sudah diringkus kepolisian diraja Malaysia di Johor karena masuk ke negara itu secara ilegal.
MSA adalah satu dari delapan pelaku rudapaksa beberapa waktu lalu. Polisi sudah menangkap dua orang, masing-masing JN (23) dan RN (21), warga Kecamatan Sepuludi Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 9 Oktober 2025 lalu.
Sementara enam lainnya ditetapkan sebagai DPO termasuk MSA, warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu. Ia ditangkap bersama delapan WNI termasuk seorang tekong ketika tiba di kawasan Forest City, Johor, Malaysia.
“Betul, kami mendapatkan informasi dari keluarga korban perihal salah satu DPO kami (MSA) yang tertangkap di Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi kepada SURYA, Minggu (9/11/2025).
Perkara rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur itu terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua korban, sebut saja Melati dan Bunga, diinformasikan masih saudara sepupu yang baru mudik dari Jakarta ke Bangkalan.
Usai menangkap dua pelaku JN dan RN di Palangkaraya, Hafid dalam konferensi pers pada 14 Oktober 2025 menyatakan, perkara rudapaksa dua anak di bawah umur itu terjadi di dua lokasi berbeda.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Johor Baru Malaysia berkaitan dengan DPO MSA,” kata Hafid.
Sebagaimana dalam surat dari KJRI Johor Bahru yang diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, MSA meninggalkan kampung halamannya pada 16 Oktober 2025 menuju Surabaya.
Bersama delapan WNI termasuk seorang tekong, MSA ditangkap polisi dari Polres/IPD Iskandar Puteri dengan dakwaan masuk Malaysia melalui jalur ilegal dan melanggar Pasal 6 (1) (c) Undang-undang Kemigrasian 1959/63.
Pada 30 Oktober, MSA telah dihadapkan di Mahkamah Majistret Johor Bahru untuk menghadapi sidang pertuduhan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan (vonis) akan dilaksanakan pada 27 November 2025 di Mahkamah Majistreet, Johor Bahru.
DPO Rudapaksa Masih Di Bawah Umur
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berkaitan surat dari KJRI Johor Bahru Malaysia.
“MSA telah ditahan Polisi Diraja Malaysia karena masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal dan akan mengikuti sidang vonis pada 27 November 2025. Karena MSA belum cukup umur, kemungkinan akan divonis bersalah dan langsung deportasi ke Indonesia,” ungkap Jemmi.
Ia menambahkan, apabila nanti dideportasi maka pihak kepolisian bisa berkoordinasi langsung dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur untuk penjemputan langsung di terminal kedatangan Bandara Juanda.
“Saat ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia, biasanya semua dokumen dan barang milik PMI ilegal akan disita tanpa kecuali. Sehingga kalau nanti proses deportasi maka satu-satunya dokumen yang dimiliki adalah surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang diterbitkan dari KJRI/KBRI,” pungkas Jemmi. *****
Meaningful
Multiangle
rudapaksa
Kekerasan Seksual Anak
Polres Bangkalan
DPO ditangkap di Malaysia
Disperinaker Bangkalan
Bangkalan
SURYA.co.id
| Gelar Kampanye Penuntasan TBC 2025, Bupati Subandi Imbau Warga Sidoarjo Jangan Takut Periksa TBC |
|
|---|
| Hari Pahlawan Apakah Libur? Diperingati Setiap 10 November |
|
|---|
| Rasakan Kebersamaan Dalam Ngopi Sepuluh Ewu, Turis Ceko Terkesan Keramahan Warga Banyuwangi |
|
|---|
| Lirik Alaika Bitaqwallah Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan |
|
|---|
| Sosok Muhammad Johar yang Jadi Wisudawan Terbaik Unpad di Usia 71 Tahun, Eks Anggota DPRD Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengedar-sabu-di-blitar-dikuntit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.