Pemberantasan Korupsi

Polisi Juga Tidak Menahan 2 Komisioner Bawaslu Jatim

Dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 senilai Rp 11,4 miliar diduga diselewengkan hingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (baju putih) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (26/5/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Setelah dua kali mangkir, dua komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko akhirnya menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim, Selasa (26/5/2015).

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak siang sekitar pukul 13.00 sampai pukul 17.30 WIB.

Nasib dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,6 miliar ini terbilang mujur.

Mereka langsung diperbolehkan pulang oleh penyidik, seperti Ketua Bawaslu Sufyanto, yang sehari sebelumnya juga menjalani pemeriksaan. 

Berbeda dengan tiga tersangka lain, Amru (Bendahara Bawaslu) beserta Indriyono dan Ahmad Kusaini (dua rekanan Bawaslu), yang langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, Andreas dan Sri Sugeng langsung ngeloyor menuju mobilnya meninggalkan Mapolda Jatim.

Keduanya enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Ke pengacara saja,” jawab Andreas sambil berlalu.

Pengacaranya, Martin Hamonangan, mengatakan, kliennya diperiksa seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai komisioner di Bawaslu Jatim.

"Kalau totalnya, ada sekitar 20 pertanyaan,” jawab Martin yang juga membela Sri Sugeng Pudjiatmiko.

Menurut Martin, sebagai komisioner kliennya memang mengetahui pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Jatim.

Termasuk pengadaan dan program dari dana hibah Rp 11,4 miliar yang bermasalah itu. Tapi, ia enggan menjelaskan detail tentang dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Pertanyaan dalam pemeriksaan tadi belum sampai ke sana. Masih menunggu panggilan (pemeriksaan) berikutnya. Dan kami juga belum tahu, kapan akan dipanggil lagi," imbuhnya.

Informasi internal kepolisian, Sri Sugeng dan Andreas bakal diperiksa lagi oleh penyidik, Rabu (27/5/2015) bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Bendahara Gatot Sugeng Widodo.

Andreas dan Sri Sugeng hadir sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim dengan alasan sedang mengikuti rapat di kantor Bawaslu Pusat, di Jakarta.

Karena memberi konfirmasi, penyidik tidak berinisiatif untuk menjemput paksa terhadap mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved