Pemberantasan Korupsi

Jaksa Kuras Miliaran Rupah dari ATM Terdakwa, Sisakan Rp 21 Juta

#SURABAYA - Terdakwa menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 4 miliar. Masih ada Rp 1,5 miliar lebih di kartu ATM-nya, tapi dikuras para jaksa korup.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Terdakwa Dermawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2015). Kartu ATM-nya berisi uang miliaran rupiah dikuras oknum jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Perkara penggelapan uang barang bukti di dalam kartu ATM milik terdakwa oleh jaksa Kejari Tanjung Perak semakin mengerucut.

Terdakwa Dermawan mengaku bahwa yang memiliki PIN ATM-nya adalah penyidik dan jaksa yang menyidangkan perkaranya.

Dermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2015) sore.

Karena jaksa Rahmat Wirawan (RW) yang menangani perkaranya sedang diskors, bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pengganti adalah Mashudi Eko.

“Yang tahu nomor PIN ATM saya ada dua. Penyidik dan jaksa. Uang di dua ATM saya ada Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta. Diambil berapa (oleh jaksa) saya tidak tahu,” jawab Dermawan ditemui usai sidang.

Pemuda bertato ini mengaku dimintai nomor PIN ATM-nya oleh jaksa RW saat dirinya dikirim ke Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Setelah itu, jaksa pernah berpesan akan mengambilkan uang untuk keperluan terdakwa sehari-hari. “Saya cuma dikasih Rp 21 juta. Sisanya kemana, saya tidak tahu,” timpalnya.

Ditanya bagaimana proses pengambilan uang itu, Dermawan mengaku tidak tahu. Dia memang pernah diajak ke bank, tapi bukan untuk mencairkan uang.

“Waktu itu, saya diajak ke bank untuk mengecek jumlah uang di dalam rekening saja. Tidak mengambil uang,” lanjutnya.

Dalam persidangan, dia mengaku menggelapkan penjualan atap asbes sebanyak 180.000 lembar yang bernilai sekitar Rp 4 miliar.

Sebagian uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti. Termasuk uang di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta, juga sudah disita.

Majelis hakim menanyakan barang bukti itu ke jaksa Imron. Karena baru pertama menyidangkan perkara ini, Imron pun kelimpungan.

Apalagi, sebagian barang bukti itu diduga telah dikuras oleh jaksa RW. “Minggu depan kami hadirkan barang buktinya, Pak Hakim,” jawab jaksa Imron mengelak.

Usai sidang, hakim Ferdinandus menyebut bahwa pihaknya tidak mau tahu ada persoalan apa di balik perkara ini. Yang jelas, hakim tetap meminta jaksa untuk menghadirkan barang bukti.

“Kalau terjadi penggelapan atau sebagainya, itu urusan mereka (jaksa). Majelis hakim tetap meminta barang bukti dihadirkan dalam persidangan,” tegas Ferdinandus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved