Pemberantasan Korupsi
Jaksa Kuras Miliaran Rupah dari ATM Terdakwa, Sisakan Rp 21 Juta
#SURABAYA - Terdakwa menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 4 miliar. Masih ada Rp 1,5 miliar lebih di kartu ATM-nya, tapi dikuras para jaksa korup.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
Sementara jaksa Imron, ditemui usai sidang juga berjanji akan menghadirkan barang bukti itu pada sidang pekan depan.
“Berapapun jumlah di dalam rekeningnya akan kami cairkan dan hadirkan di persidangan. Tentang persoalan (dugaan penggelapan) barang bukti tersebut, saya tidak bisa berkomentar,” jawabnya.
Perkara terdakwa Dermawan ini mulanya disidik oleh Polsek Asemrowo. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Perak awal Januari.
Setelah dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian dilakukan pelimpahan tahap II pada pertengahan Februari, lalu pada Maret perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan.
Sejak proses sidang, semua barang bukti disita oleh kejaksaan. Termasuk dua ATM berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta, tiga buku rekening dan beberapa unit mobil.
Belakangan, Kejati menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Uang di dalam rekening yang disita sebagai barang bukti nilainya berkurang karena dikuras sang jaksa.
BERITA SEBELUMNYA: Ada Rekaman Kasi Pidum Suruh Jaksa Kuras ATM Terdakwa