Partai Demokrat

SBY Calon Tunggal Ketua Umum Partai Demokrat

Hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan Steering Commite (SC), Selasa (12/5/2015) pukul 12.00 WIB tidak ada calon lain yang mendaftar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli
david yohanes
Hinca Panjaitan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi calon tunggal sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dalam Kongres IV di Hotel Sanghrila Surabaya.

Sebab hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan Steering Commite (SC), Selasa (12/5/2015) pukul 12.00 WIB tidak ada calon lain yang mendaftar.

Bahkan Gede Pasek Suardika yang digadang-gadang akan mencalonkan diri, juga tidak mendaftar.

“Sepertinya hingga pukul 12.00 WIB tidak ada yang mendaftarkan diri,” terang Sekretaris Bidang Komunikasi Publik dan Informatika DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Lanjut Hinca, SBY menjadi satu-satunya calon yang tercatat. SBY tidak pernah mendaftarkan diri secara probadi.

Namun SBY didaftarkan oleh mayoritas kader partai yang mendukungnya. Pendaftaran SBY setelah muncul pernyataan, bahwa SBY bersedia dicalonkan.

“Pilhannya kan ada dua, dicalonkan apa mencalonkan diri. Kalau Pak SBY memang dicalonkan oleh mayoritas kader,” tambah Hinca.

Namun apakah nantinya kongres akan berakhir dengan aklamasi? Hinca enggan menjawab. Sebab menurutnya, dinamika di dalam kongres masih terus akan berterjadi.

Namun bagi Hinca, yang paling penting kepengurusan Partai Demokrat akan cepat terbentuk. Nantinya kongres hanya akan memilih Ketua Umum dan tim formatur.

Jumlah tim formatur akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pemilik suara.

“Jadi terserah pemilik suara, mereka mau formatur berapa orang. Nantinya ketua umum dan tim formatur hanya diberi waktu selama satu bula untuk membentuk susunan pengurus,” ucap Hinca.

Salah satu wewenang tim formatur bersama Ketua Umum adalah memilih Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum.

Mereka juga harus mengejar tenggat waktu, pendaftaran pilkada pada 23 Juli 2015 mendatang. Karena itu, dua bulan sebelum pilkada sususan pengurus baru harus sudah ditetapkan Kemenkumham.

“Dua bulan sebelum pendaftaran Pilkada, berarti sekitar akhir Mei ini harus sudah beres,” tegasnya.

Sebulan pascapenetapan Kemenkumham, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus sudah menerima susunan pengurus partai yang berhak mengusulkan kepala daerah.

“Yang berhak mengusulkan kepala daerah adalah Ketua Umum dan Sekjen. Karena itu kami mengejar waktu hingga akhir Mei semua sudah selesai,” pungkas Hinca.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved