Eksklusif 40 Hari Musibah AirAsia
Satu Keluarga Ikut Jadi Korban, Penetapan Ahli Waris Jadi Pelik
Di Surabaya, ada lima keluarga yang menjadi korban bersama seluruh keturunannya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Klaim pencairan korban pesawat AirAsia QZ8501 bisa berlarut-larut karena tidak segera ada penetapan ahli waris.
Ini utamanya bagi para korban, yang seluruh keluarganya habis. Bisa juga masih ada anggota keluarga yang tersisa, tetapi belum cukup umur.
Untuk mereka ini, penentuan hak warisnya menunggu penetapan pengadilan.
“Untuk mereka (yang berlarut-larut urusan hak warisnya), ada beberapa opsi yang kami ambil. Satu di adalah menitipkan uang klaim itu pengadilan. Tapi manajemen berharap seluruh proses ini lekas tuntas,” tegas Yudha Dewangga, Head of Legal and Compliance PT Indonesia AirAsia.
Bila sudah ada ahli waris, pengajuan klaim cukuplah sederhana.
Menurut Yudha Dewangga, secara normal syarat mengajukan klaim asuransi kecelakaan ini ada tiga tahapan.
Tahap pertama, keluarga korban membawa dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga atau akta lahir, dan yang terpenting adalah surat ahli waris.
Pria berkacamata tersebut, surat ahli waris ini bisa ditetapkan pengadilan.
Hal ini dilakukan agar penetapan ahli waris ini bisa secara sah di depan hukum.
Penetapan ahli waris ini menjadi pelik untuk keluarga yang seluruh anggotanya tidak tersisa.
Di Malang misalnya ada keluarga Gusti Made Bobi Sidartha (43), yang ikut menjadi korban bersama istrinya, Donna Indah Nurwatie (39) dan dua anaknya, Gusti Ayu Putriyana (16), dan Gusti Ayumade Keisha Putri (9). Tidak ada lagi keturunan yang tersisa.
Di Surabaya, ada lima keluarga yang menjadi korban bersama seluruh keturunannya. (idl/ben/day)
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA