Eksklusif Pasal Karet Kasus Narkoba

Tarif Pasal Karet Narkoba Rp 400 Juta

Dia mengaku pernah menyogok hakim Rp 125 juta agar kliennya divonis rehabilitasi.

antara/irsan mulyadi
Ilustrasi barang bukti narkoba 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para terdakwa kasus narkoba yang ingin selamat dari vonis penjara, siapkanlah uang Rp 400 juta.

Inilah tarif jasa memainkan pasal karet, khusus Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Lewat pasal ini, vonis untuk terdakwa bisa ditekuk dan dibelokkan. Dari mestinya vonis penjara menjadi vonis menjalani rehabilitasi.

Angka Rp 400 juta itu muncul dari testimoni seorang pengacara muda Surabaya, Rabu (21/1/2015).

Pengacara yang minta disembunyikan namanya bercerita panjang lebar kisah pendampingan klien, tersangka narkoba di Surabaya.

Di tuturkannya, sebenarnya banyak terdakwa yang sebenarnya hanya pengguna murni, tapi kemudian diadili dengan pasal lain.

Umumnya pasal 112 (memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan).

“Modus polisi menangkaplah yang dibuat seolah-olah pengguna ini menjadi penyedia,” katanya.

Dia mencontohkan, seorang terdakwa yang awalnya diajak mengisap sabu oleh temannya.

Si teman kemudian menyuruhnya mengantar bungkusan berisi sabu ke seseorang. Di tengah jalan, dia dicegat dan ditangkap polisi.

Dari sini, seorang yang awalnya cuma pengguna bisa dijerat pasal penyedia, kurir dan memperjualbelikan.

Karena itu, kata dia, tidak ada pilihan kecuali memainkan peran non-hukum.

Dia mengaku pernah menyogok hakim Rp 125 juta agar kliennya divonis rehabilitasi.

Usahanya berhasil. Hakim memilih pasal 127 ketimbang pasal alternatif lain yaitu 112 yang ditulis dalam tuntutan jaksa.

”Kami terpaksa melakukan itu (suap). Pasalnya, klien saya ini memang pengguna. Harusnya dia direhabilitasi. Namun karena hukum kasus narkoba ini bisa melenceng, ya kami terpaksa luruskan meskipun harus dengan membayar. Uang kadang yang berbicara. Bukti di pengadilan, tidak jadi soal,” katanya.

Operasi senyap untuk menekuk pasal karet sudah umum di kalangan pengguna narkoba.

Operasi senyap dilakukan sejak penangkapan dan penyidikan oleh polisi dan BNN, pemeriksaan berkas oleh jaksa, dan kuncinya pada hakim. (ben/dil/day)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya Cetak
Tags
narkoba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved