Stop Bus Kebut Kebutan

Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dia memacu hingga kisaran 80-90 kilometer/jam. Padahal, di lokasi kejadian terpampang rambu kecepatan maksimal kendaraan 40 kilometer per jam.

surya/ahmad zaimul haq
Polisi memeriksa bangkai bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di Interchange Waru, Sidoarjo, dan menewaskan tujuh penumpang, Senin (13/10/2014) lalu. 

SURYA Online, SURABAYA - Penyidikan kasus tergulingnya PO Harapan Jaya di Jl Raya Medaeng, yang menewaskan tujuh orang, 13 September lalu menemukan sejumlah fakta.

Di antaranya, saat kecelakaan terjadi bus tersebut melebihi kecepatan.

Bus itu melaju dengan kecepatan pada kisaran 80 kilometer/jam-90 kilometer/jam.

Padahal di tikungan tajam itu jelas terpasang rambu kecepatan maksimal 40 kilometer/jam.

Fakta itu terungkap saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim melakukan gelar perkara, Kamis (23/10/2014).

Gelar perkara untuk membeber detail kejadian itu menghadirkan saksi-saksi dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim, Jasa Raharja, dan penyidik dari Polres Sidoarjo.

Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Rahmat Hakim mengatakan, sopir PO Harapan Jaya, Teguh Hariyanto, sengaja menggeber kendaraan jumbonya itu agar tidak didahului bus lain, yang posisinya tepat disamping kiri belakang.  

Dia memacu hingga kisaran 80-90 kilometer/jam. “Padahal, di lokasi kejadian terpampang rambu kecepatan maksimal kendaraan  40 kilometer per jam,” katanya.

Rambu itu dipasang karena kondisi jalan di depan Oditurad Militer Tinggi III Surabaya di Medaeng itu  tikungan tajam.

Dengan kecepatan yang tinggi,  bus  kehilangan kendali, hingga akhirnya menabrak pagar pembatas jalan dan terbalik.

”Jadi, bus ini kehilangan kendali dengan sendirinya, tidak ada senggolan apapun dengan bus lain yang berusaha mendahuluinya,” ucap Rahmat.

Atas kejadian itu, sopir bus PO Harapan Jaya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia  dijerat  pasal 311 UU nomor 22  tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Selain itu, pihaknya merekomendasikan agar SIM B1 umum milik sopir dicabut.

Halaman
12
Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved