Stop Bus Kebut Kebutan

Laporkan Saja Sopir Bus Ugal-ugalan

Dengan sistem ini, berapapun hasil yang diperoleh, mereka tetap bisa pulang membawa hasil.

surya/ahmad zaimul haq
Suasana keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Purabaya, Sidoarjo, Rabu (22/10/2014). 

SURYA Online, SURABAYA - Manajer Operasional Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya, Bambang Agus Santoso menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah menerapkan  sejumlah jurus agar para sopir tidak kebut-kebutan.

Mulai dari sistem pemberian upah. Perusahaan yang bermarkas di Tulungagung ini tidak menggunakan sistem setoran, seperti yang umumnya perusahaan bus.

Sebab sistem setoran ini, dianggap memicu sopir kebut-kebutan untuk mengejar limit setoran.

PO Harapan Jaya, memilih menggunakan sistem bagi hasil atau persentase. Sopir berhak menerima 10-12 persen dari pendapatan.

Dengan sistem ini, berapapun hasil yang diperoleh, mereka tetap bisa pulang membawa hasil.

“Saya menyesalkan pernyataan pihak-pihak, yang menyebut PO Harapan Jaya menggunakan sistem setoran. Dari dulu kami selalu menerapkan sistem persentase,” ungkapnya, Senin (20/10/2014), saat ditemui di rumahnya, di Kauman, Tulungagung.

Menurut Bambang, sejak awal pihaknya menilai sistem persentase itu lebih bisa menjaga perilaku sopir.

Mereka tidak harus ugal-ugalan. Dengan pendapatan minim sekalipun, awak bus tetap mendapatkan bagian.

Bambang mencontohkan, kadang bus rusak dan harus balik ke garasi. Awak bus hanya membawa sedikit uang, bahkan tidak cukup untuk mengganti solar.  

“Manajemen tetap akan menyisihkan uang untuk sopir, kernet dan kondektur. Kami menghargai, setidaknya mereka sudah berusaha,” terang Bambang.

Meski demikian, Bambang mengakui kadang perilaku sopir sulit dikendalikan.

Sebab karakter manusia, sering kali mengejar hasil lebih untuk mendapatan persentase hasil yang lebih besar.

Nah, untuk mengantisipasi  potensi ngebut ini, manajemen menerapkan sistem kontrol dengan melibatkan peran penumpang.

Manajemen memasang nomor telepon pengaduan di setiap bus. Penumpang bisa melaporkan perilaku awak bus yang dianggap berbahaya, atau mengganggu kenyamanan.

Misalnya sopir ngebut, sopir merokok di bus ber-AC dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved