Stop Bus Kebut Kebutan

Izin Trayek Bus Maut Harapan Jaya Dicabut

Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.

surya/ahmad zaimul haq
Polisi meneliti bangkai bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan tunggal di Interchange Waru, Sidoarjo, Senin (13/10/2014). 

SURYA Online, SURABAYA - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub &  LLAJ) Jatim mencabut izin trayek bus maut AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya.

Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.

“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).

Menurut Wahid, sanksi diberikan tanpa menunggu gelar perkara di Polda Jatim.

Dua alasan, yakni bus AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya telah terlibat kecelakaan menonjol dan kondisi bus rusak, dinilai cukup sebagai alasan mencabut izin trayek.

“Setelah pencabutan trayek ini, bus tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya. (idl/day/ben/uji)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved